Mataram.Mediajurnalindonesia.id-Lima Perempatan di Kota Mataram, Provinsi NTB ada terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Lima lokasi pemasangan kamera ETLE tersebut, diantaranya di Simpang Empat BI, Simpang Empat Hotel Aston, Simpang Empat Kantor Golkar, Simpang Empat Seruni Satu dan Seruni Dua.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo, SIK, mengatakan, ETLE ini adalah tilang elektronik yang diterapkan oleh Polda NTB untuk menindak pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas.
“Karena Polisi lebih mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) serta dengan penindakan teguran. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tertib berlaku lintas,” Kata Djoni saat menggelar rapat bersama di Ballroom Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Kamis (14/7/2022)
“Polda NTB mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas, serta menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Lantas bagaimana cara kerja ETLE ini, pertma-tama Kombes Pol Djoni menjelaskan apa itu ETLE. Dijelaskan, ETLE singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement.
“ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” jelas Djoni.
Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas. Djoni menjelaskan, cara kerja ETLE ini terdapat beberapa tahap. Pertama ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.
Berikutnya perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas. Kemudian, perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran, selanjutnya petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
Setelah semuanya teridentifikasi dengan baik, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Baru setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.
Kemudian, pelanggaran apa saja yang akan dideteksi oleh ETLE ini?, Kombes Pol Djoni menjelaskan, ada 10 pelanggaran yang akan ditindak dengan alat ini. Pertama pengendara yang Menerobos lampu merah, Pelanggaran marka jalan, Pelanggaran ganjil genap (Khusus Jakarta) tidak menggunakan sabuk keselamatan, Menggunakan ponsel saat Berkendara, Pelanggaran batas kecepatan, Pelanggaran melawan arus, Pelanggaran tidak menggunakan helm, Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu, dan yang ke 10 Pelanggaran STNK.(Shn)