Pasangkayu-Sulbar.Mediajurnalindonesia.id.
Sengketa tentang batas wilayah baik ditingkat provinsi maupun ditingkat Desa/kelurahan masih sering terjadi , bahkan tidak jarang kedua belah pihak membawa massa untuk memperkuat argumentasi nya ,hal ini bisa saja terjadi karena salah satu diantara keduanya , tidak mengetahui latar belakang sejarahnya , tidak adanya dokumen yang dipegang , karena petugas yang baru menjabat dan lain-lain.
Seperti perselisihan yang terjadi terhadap Desa Saptanajaya yang berada di wilayah kecamatan doripoku dan Desa Bulu Mario yang berada di wilayah camat sarudu , kedua desa tersebut sudah bertahun-tahun , bahkan sampai thn (2025) saling klaim tentang batas wilayah adminstratifnya , kendati sering diadakan pertemuan setiap tahunnya.
Pertemuan terbaru dalam menentukan titik temu batas wilayah , diadakan di Aula kantor kecamatan Doripoku yang dihadiri oleh kedua Kepala wilayah kecamatan dan Kepala desa serta sejumlah tokoh masyarakat dengan menghasilkan kesepakatan bahwa batas wilayah tetap mengacu kepada hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dan berdasarkan dokumen atau peta awal yang ada sewaktu masih berstatus transmigrasi.
Namun kenyataannya ketika dilapangan masih saja tetap terjadi perselisihan , seperti kepala Desa Saptanajaya (Lalu zakaria ) tetap tidak mau menerima batas desa yang telah dibangunkan tugu sebagai batas wilayahnya , bahkan Kepala Desa Saptanajaya ( LL. Zakaria ) sempat membawa massa yang tidak dibenarkan secara hukum , karena batas desa adalah sebagai batas wilayah kerja administratif kecamatan yang tidak ada seorangpun dirugikan.
Adapun alasan Kepala desa adalah karena berdasarkan cerita dari tokoh masyarakat saptanajaya dan areal yang di klaiem kurang lebih 200 Ha. sebagai batas wilayahnya karena ada warganya yang memiliki kebun kelapa sawit di wilayah tersebut.
Sementara itu menurut kepala Desa (Muh.Alwi S Farm )dan camat sarudu (Aripudin N ) bersama tokoh masyarakat Desa Bulu Mario
mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Kepala desa saptanajaya itu tidak beralasan dan tidak mempunyai landasan hukum yang kuat karena batas wilayah yang sebenarnya adalah sebuah tugu masih berdiri tegak dan sesuai dengan dokumen kesepakatan yang telah ditanda tangani bersama pada 17 Desember 2009.
Seorang tokoh masyarakat (Alexander Rela & Abd.Rauf ) yang ikut dalam penunjukan batas wilayah tersebut , merasa heran atas alasan Kepala desa saptanajaya yang memakai atas nama tokoh masyarakat.
,” Kalu berbicara tokoh , kira-kira mana yang lebih tua Desa Bulu Mario dengan Desa Saptanajaya ,” Tanya Alexander Rela warga pertama transmigrasi asal Nusa Tenggara Timur ini .
Hal senada juga dikuatkan oleh Abd.Rauf ( transmigrasi asal Majene ) sekaligus mantan sekretaris desa Bulu Mario bahwa Kepala desa Saptanajaya/SP.3 tidak tahu menahu sejarah awalnya kenapa sampai ada warganya yang berada di wilayah itu.
,” kalau bercerita batas wilayah , kami yang lebih tahu karena kami sudah dua tahun datang duluan baru datang warga Saptanajaya dan adanya warga ditempat itu bukan menjadi alasan karena warga Bulu Mario ada juga di desa Kumasari/
SP.2 dan warga desa Tirtabuana/SP.4 juga ada di wilayah desa bulu Mario/SP.1 ,” Jelas Abd.Rauf sambil menunjukkan dokumen kepada petugas yang hadir.
Kedua Kepala desa bersama tokoh masyarakatnya saling klaim adu argumentasi di lokasi yang disengketakan bahkan sempat terjadi perdebatan panjang yang tidak menemukan kata sepakat (18/01/2025)
Pematokan batas wilayah yang di pandu oleh Petugas dari TNI Topdam/Topo Grafi Kodam Makassar (Ferianto , Ashar TH dan rekannya ) meminta agar ada kesepakatan diantara kedua kepala desa tersebut , karena tidak ada lagi waktu untuk terus-menerus mendampinginya .
,” kita kembali aja ke dokumen awal yang sudah disepakati oleh camat sebelumnya ,”singkat Ferianto.
Perdebatan yang hampir memakan waktu setengah hari itu ,tidak menemukan satupun kata sepakat untuk menentukan batas wilayahnya , maka jalan terbaik penyelesaiannya kedua kepala desa menyerahkannya ke Kepala Daerah Kabupaten Pasangkayu ( Bupati ) untuk menunjukkan batas wilayahnya.( Kontr : H.M ).