Mataram NTB, Mediajurnalindonesia.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan BKKPN beserta WALHI Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NTB Corruption Watch (NCW) terkait dugaan reklamasi laut ilegal dan pembangunan tanpa izin di kawasan wisata Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Juru Bicara Kejati NTB Supardin laporan tersebut telah masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB.
Saat ini, laporannya masih di bagian persuratan. Nantinya, akan diteruskan ke bidang intelijen atau pidana khusus (pidsus), menunggu petunjuk dari Kepala Kejati NTB,” kata Supardin saat dikonfirmasi di Mataram, Antara, Senin, 28 Juli.
Dalam laporannya, Ketua NCW Fathurrahman Lord menyebutkan dugaan reklamasi laut yang dilakukan tanpa izin hukum, termasuk pembangunan sejumlah dermaga di pesisir pantai Desa Sekotong Barat.
“Luas reklamasi laut yang kami laporkan sedikitnya mencapai empat are. Tidak hanya tidak memiliki dasar hukum yang jelas, kami juga menduga keterlibatan oknum pejabat dalam proses ini,” ujar Fathurrahman.
menjelaskan, reklamasi tersebut tidak memiliki dasar hukum berupa izin lokasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), maupun persetujuan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
“Bahkan, kami mendapat informasi adanya penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan reklamasi laut. Ini yang kami duga melibatkan mafia tanah di lingkup pemerintah daerah,” ujarnya.
NCW juga menyoroti pembangunan sejumlah dermaga sebagai akses ke Gili Gede yang dinilai tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung. Mereka menilai pembangunan ini belum memenuhi kewajiban dokumen lingkungan.
“Bisa jadi ini melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan,” ujar Fathurrahman.
Menurutnya, NCW telah menyertakan sejumlah dokumen pendukung dalam laporan tersebut. Dokumen-dokumen itu mencakup data reklamasi dan pembangunan dermaga yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.
Surat laporan kami juga ditembuskan ke Jaksa Agung, Pengawas Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR RI agar persoalan ini bisa menjadi perhatian secara nasional,” tutupnya. (Red/RJ)
