Mataram.mediajurnalindonesia.id-Salah seorang nasabah PaninBank Cabang Mataram, inisial KD rugi sekitar Rp.300 juta, karena saldo yang ada dalam rekening tabungannya terkuras secara misterius, anehnya PaninBank Cabang Mataram cuci tangan, tidak mau bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa nasabahnya.

Modus raibnya secara mestirius uang yang ada pada tabungan milik KD warga Cakranegara Kota Mataram di Bank Panin milik swasta ini, korban seolah olah sudah melakukan transaksi dengan cara mentransefer atau mengalirkan keuangannya ke rekening orang melalau Bank tertentu seperti, Bank Permata, BNI, Mandiri, BRI, Bukalapak dan Dana, padahal korban tidak pernah melakukan transaksi atau mengalirkan dana dengan jumlah yang cukup banyak ke pihak Bank tertentu.

Terungkapnya kasus raibnya dana nasabah KD di PaninBank pada bulan Nopember 2025, ketika korban akan melakukan transaksi. Merasa kaget saldo di rekeningnya berkurang hampir Rp.300 juta, karena korban tidak pernah merasa dan melakukan transaksi sebelumnya, KD terheran uangnya berkurang dalam jumlah yang cukup banyak, mengetahui kejadian yang sangat aneh ini, KD berinisiatif menyerahkan dan memberi kuasa kepada pengacara Rusman Hair SS.,SH, untuk menyelesaikan kasusnya.

Kuasa Hukum KD, Rusman Hairi SS.SH, ketika ditemui di PaninBank Cabang Mataram, Kamis (15/1/2026), menegaskan akan mengusut tuntas terkait keterlibatan PaninBank, yang menyebabkan kliennya inisial KD rugi hampir Rp.300 juta.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin dan akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polda NTB , untuk mengungkap permasalahan ini, sehingga dana yang sudah terkuras di rekening klien kami, bisa dikembalikan oleh pihak PaninBank,”ungkap Rusman.

“Apa yang di diperbuat dan dilakukan oleh pihak PaninBank, pasti akan terungkap, siapa yang bermain dibalik kasus ini pasti akan terbongkar, jika PaninBank tidak bertanggung jawab dan ada itikad baiknya dalam persoalan ini, maka kami akan melakukan langkah upaya hukum tertentu,sehingga permasalahan yang dihadapi oleh klien kami jadi terang benderang,” tambahnya.

“Kami menduga kejadian terjadinya pembobolan uang nasabah di PaninBank Mataram ini, tidak terjadi sekali ini saja, mungkin baru kali ini terbongkar kediknya, karena korban melaporkan kerugiannya yang sangat besar nilainya, untuk itu kami mengimbau dan berharap kepada pihak OJK untuk segera mengusut tuntas, ada apa dibalik kasus yang merugikan klien kami,” ujar Rusman pengacara yang sangat bersahaja ini.

Menurut Adv.Rusman, kasus uang nasabah tiba tiba hilang diatur dalam beberapa pasal perbankan, seperti UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan (perubahan atas UU No.7 Tahun 1992) Pasal 29 ayat (3), Bank harus menempuh cara-cara sehingga tidak merugikan kepentingan nasabah, jika uang nasabah hilang bukan karena kesalahan nasabah, Bank bertanggung jawab, untuk mengembalikan terhadap berapa kerugian nasabah.

Ditegaskan Pengacara KD, UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen nasabah Bank atau jasa keuangan, dalam pasal 19 ayat (1), pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen.

Pjs Branch Manager PaninBank Cabang Mataram Allan Jones Budianto, saat akan dikonfirmasi dikantornya, terkait kasus bobolnya rekening KD secara misterius, menghindari wartawan dan tidak mau ditemui.

Menghindarnya Pimpinan Bank Swasta ini, bentuk dari rasa ketakutannya terhadap kasus yang menimpa PaninBank, tidak berani ditemui dan berkomentar, karena terindikasi dalam kasus ini ada keterlibatan orang dalam di PaninBank Cabang Mataram.(Ftr).