Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id – Puluhan guru honorer di Kabupaten Lombok Barat kini berada dalam kondisi tidak pasti setelah tidak diusulkan sebagai peserta PPPK paruh waktu, meski telah mengabdi bertahun-tahun. Persoalan ini terungkap dalam hearing bersama Komisi IV DPRD Lombok Barat, Senin (5/1/2026).
Anggota DPRD Lombok Barat Fraksi PPP, Muhammad Munip, menyampaikan sedikitnya 78 guru honorer menyampaikan aspirasi, dengan 40 orang perwakilan hadir langsung. Para guru mengaku telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap II, namun nomor tes tidak pernah terbit meski data dan dokumen telah diunggah.
“Mereka menduga terjadi kesalahan teknis dalam proses pengusulan oleh tim teknis, termasuk BKD. Akibatnya gugur bukan karena kemampuan, tetapi persoalan administratif,” ujar Munip.
Munip juga menyoroti dampak berakhirnya status honorer per 31 Desember 2025 sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, tanpa adanya petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah daerah. Kondisi ini menyebabkan banyak guru tidak lagi mendapat jam mengajar, bahkan terancam kehilangan sertifikasi guru karena tidak memenuhi syarat minimal 24 jam.
DPRD Lombok Barat, kata Munip, akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan BKD untuk menelusuri persoalan ini. Selain itu, aspirasi guru honorer juga telah disampaikan ke DPR RI Komisi X, dan dijadwalkan diterima langsung di Jakarta pada 15 Januari 2026.
“Kami berharap ada kebijakan turunan dari pusat. Meski ini ranah regulasi pusat, pemerintah daerah tetap harus hadir memberi kepastian agar guru honorer tidak terus berada dalam ketidakjelasan,” tegas Munip. (Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan