Lombok Barat.Mediajurnalindonesia.id- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat resmi melakukan restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melebur lima OPD menjadi satu kesatuan organisasi baru. Kebijakan tersebut ditandai dengan pelaksanaan mutasi dan pelantikan pejabat eselon II dan III yang akan mengisi 33 OPD, dari sebelumnya 38 OPD.

Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dijadwalkan pada 31 Desember 2025. Waktu tersebut menjadi batas akhir pengisian jabatan sebelum struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru mulai diberlakukan pada Januari 2026.

“Restrukturisasi OPD dan mutasi jabatan ini kita lakukan bersamaan dengan akhir tahun. Besok akan dilaksanakan pelantikan pejabat eselon II dan III sekaligus pelantikan Penjabat Sekda karena merupakan batas terakhir pengisian jabatan,” kata Bupati LAZ, Selasa (30/12).

Adapun lima OPD yang resmi dilebur meliputi Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Keluarga Berencana, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain peleburan, beberapa OPD juga mengalami perubahan nomenklatur. Di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang kini menjadi Dinas Perdagangan. Untuk OPD yang hanya mengalami perubahan nama, pejabatnya akan dikukuhkan kembali.

Bupati LAZ menegaskan, kebijakan peleburan OPD tidak menyebabkan adanya pejabat eselon II yang kehilangan jabatan. Pejabat terdampak akan dialihkan ke posisi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada yang kehilangan jabatan. Yang terjadi hanyalah penyesuaian dan perpindahan posisi, termasuk ke jabatan fungsional,” tegasnya.

Dalam pengisian jabatan pada 33 OPD yang tersisa, Pemkab Lombok Barat menggunakan penilaian objektif berbasis kinerja enam bulan terakhir, termasuk hasil job fit dan indikator kinerja lainnya.

Pelantikan semula direncanakan berlangsung pada 30 Desember 2025, namun harus ditunda karena izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum terbit.

“Begitu izin keluar, pelantikan langsung kita laksanakan besok,” pungkas Bupati. (Red/RJ)