Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id |
Bupati Sumbawa Barat H.Amar
Nurmansyah,S.T,.M.Si menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kabupaten Sumbawa Barat atas persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Sumbawa Barat dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Masa Sidang III Tahun 2026 yang berlangsung di Taliwang, Selasa (23/6/2026).

Dalam pidatonya, Bupati Amar Nurmansyah menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda tersebut setelah melalui rangkaian pembahasan intensif bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD telah mencurahkan perhatian, pikiran, serta semangat dalam pembahasan Raperda ini bersama TAPD sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD,” ujar Bupati.

Apresiasi Penyelesaian Temuan BPK

Menanggapi catatan DPRD, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas pengakuan DPRD terhadap tuntasnya tindak lanjut seluruh temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Menurut Bupati, capaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

PAD 2025 Lampaui Target Hingga 144,15 Persen

Menanggapi saran DPRD terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan berbagai langkah inovatif melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, optimalisasi retribusi, serta pemanfaatan aset daerah.

Ia mengungkapkan bahwa realisasi PAD Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2025 berhasil melampaui target secara signifikan.
“Alhamdulillah PAD kita tahun 2025 mencapai 144,15 persen. Ke depan diharapkan terus meningkat guna menopang berbagai program pembangunan demi mewujudkan masyarakat Sumbawa Barat yang maju dan sejahtera,” katanya.

Siapkan Strategi Transformasi Ekonomi Pascatambang Pemerintah Kabupaten Kabupaten Sumbawa Barat juga merespons masukan DPRD terkait pentingnya transformasi ekonomi pascatambang.

Saat ini pemerintah daerah tengah menyusun langkah strategis melalui RKPD dengan fokus mengurangi ketergantungan ekonomi terhadap sektor pertambangan dan membangun klaster ekonomi baru berbasis kewilayahan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 tentang Program Sumbawa Barat Maju Luar Biasa.

Beberapa sektor prioritas yang dikembangkan antara lain:
*Klaster Pertanian, Peternakan dan Perikanan, meliputi agribisnis peternakan sapi dan penangkaran benih padi.
*Klaster Pariwisata, melalui pengembangan pariwisata investasi dan pariwisata kerakyatan berbasis potensi lokal.
*Klaster Industri, dengan penguatan industri ketenagakerjaan, hilirisasi mineral, optimalisasi kawasan industri, serta pengembangan smelter untuk menjaga perputaran ekonomi pascatambang.

Bupati menegaskan, strategi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi masyarakat sebelum berakhirnya masa operasional pertambangan di daerah.

Retribusi Sampah Perlu Kajian Mendalam

Terkait usulan DPRD mengenai penghapusan retribusi kebersihan atau persampahan rumah tangga, pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam.

Menurut Bupati, penerapan retribusi persampahan bukan sekadar biaya layanan pengangkutan sampah, namun juga bagian dari penerapan prinsip keadilan lingkungan atau polluters pays principle, yakni pihak yang menghasilkan sampah ikut bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

“Melalui pendekatan ini diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan semakin meningkat,” jelasnya.

Pemda Siapkan Insentif Pajak bagi Pelaku Usaha Baru

Menanggapi usulan evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perhotelan, pemerintah daerah menjelaskan bahwa tarif PBB-P2 ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), bukan berdasarkan jenis usaha.

Meski demikian, pemerintah daerah membuka ruang pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha baru guna mendorong investasi serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Komitmen Perbaiki Tata Kelola Anggaran

Atas rekomendasi DPRD mengenai perbaikan pengendalian belanja daerah, Bupati menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus meningkatkan indeks pengelolaan keuangan daerah yang mencakup kualitas perencanaan dan penganggaran, transparansi pengelolaan keuangan, kualitas penyerapan anggaran, stabilitas fiskal daerah, serta mempertahankan opini audit BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Rapat paripurna tersebut menandai komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel, sekaligus menyiapkan fondasi ekonomi daerah yang berkelanjutan menuju era pascatambang.(zak)