Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id- Pemerintah Desa Tongo menggelar Sidang Isbat Nikah dan dilaksanakan melalui Program Sidang Keliling Perdana Pengadilan Agama Taliwang.
Kegiatan Siidang Isbat nikah tersebut diselenggarakan di Kantor Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat, pada Kamis (17/9/2026) Tahun 2026.
” Program sidang keliling di luar gedung pengadilan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat pedesaan dalam hal ini warga Desa Tongo,” ujar Kepala Desa Tongo Idham Halid S.PI.

Lanjut Idham, dengan kegiatan ini warga Desa Tongo yang ikatan pernikahannya belum tercatat secara negara bisa mendapatkan kepastian Hukum dan Legalitas pernikahan dengan lebih mudah tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan pusat.
Dan ketika permohonan isbat nikahnya di kabulkan oleh hakim, maka pasangan tersebut akan menerima salinan penetapan yang nantinya dapat dibawa ke kantor Urusan Agama (KUA) untuk penerbitan Buku Nikah Resmi.
Adapun agenda utama dalam kegiatan ini adalah pemeriksaan perkara pengesahan permohonan nikah (Isbat Nikah).
” Sebanyak 3 Perkara Permohonan isbat nikah warga Desa Tongo di sidangkan dalam Program sidang keliling ini,” jelas Idham.
Kemudan seluruh perkara diperiksa dan di putus oleh Hakim Tunggal dari Pengadilan Agama Taliwang Nurahmawati, S.Hi., M.H.
Kegiatan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) Pengadilan Agama Taliwang di Desa Tongo Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat berjalan tertib, aman dan lancar, dengan di dampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tongo.(*)

Tinggalkan Balasan