Lombok Utara,Mediajurnalindonesia.id–Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara menegaskan komitmennya menjaga suplai air bersih bagi masyarakat dan pelaku pariwisata di kawasan wisata Tiga Gili. Pernyataan ini muncul di tengah polemik pengelolaan air bersih melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Kami sedang melakukan kajian hukum, teknis, dan sosial-ekonomi terkait KPBU ini. Secara hukum, kontrak KPBU masih sah dan berlaku sampai ada keputusan resmi pemutusan kontrak atau putusan pengadilan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Utara, Hairul Anwar, Selasa (22/7/2025).
Menurut Hairul, pencabutan izin lokasi perairan PT TCN tidak otomatis membatalkan kontrak KPBU. Pemerintah, kata dia, wajib bersikap sesuai perjanjian kerja sama agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Rencana pembangunan jaringan pipa bawah laut pun turut mencuat sebagai alternatif penyediaan air bersih. Namun, kata Hairul, ide tersebut memerlukan kajian teknis, finansial, dan ketersediaan sumber air baku di daratan, di samping waktu pembangunan yang tidak singkat.
“Pipa bawah laut itu butuh waktu lama. Mulai dari penyusunan DED, AMDAL, proses lelang, hingga konstruksi. Sedangkan kebutuhan air bersih masyarakat Gili bersifat harian dan tidak bisa menunggu,” ujarnya.
Hairul menambahkan, proyeksi pertumbuhan penduduk dan aktivitas pariwisata di Tiga Gili yang terus meningkat juga menjadi tantangan di tengah perubahan iklim yang mempengaruhi debit air.
Menanggapi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu, Hairul menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat administratif. Pemda Lombok Utara, kata dia, akan tetap menempuh langkah hukum berupa banding sebagaimana disampaikan Bupati Lombok Utara pada konferensi pers sebelumnya.
“Pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Dinas Pekerjaan Umum, kami sudah mengirim air bersih ke Gili Meno untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat agar tidak terputus,” ujarnya.
Hairul menegaskan, Pemda tidak bisa memutus kontrak kerja sama tanpa dasar hukum yang kuat karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan gangguan layanan publik.
Saat ini, Pemda Lombok Utara tengah mengkaji opsi renegosiasi KPBU dengan mempertimbangkan force majeure akibat dicabutnya izin lokasi perairan PT TCN.
“Kami akan menyampaikan hasil kajian dan langkah-langkah lanjutan kepada masyarakat setelah proses telaah selesai dalam waktu dekat.
Intinya, pemerintah tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan layanan air bersih dan pariwisata sebagai sumber utama ekonomi daerah, dengan tetap menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan kepentingan masyarakat Gili,” katanya.(Doel)
