Daerah

Muhammad Taufiq Syamsuri Resmi Dilantik 

Lombok Tengah.Mediajurnalindonesia.id-Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah M Tauhid dan Bupati HL Pathul Bahri mengucapkan terima kasih kepada jajaran Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, yang menggelar sidang paripurna dengan agenda pengucapan sumpah atau janji Anggota DPRD Lombok Tengah pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019- 2024 yang di gelar gedung utama Dewan pada hari Kamis, (14/07/2022).

Dalam Kesempatan itu M Tauhid Sip mengucapkan terima kasih kepada HM Muhdan Rum Spdi (ALMARHUM) yang selama menjabat Telah memberikan pelayanan kepada masyarakat,” semoga almarhum di terima disisinya, ” kata Tauhid. Demikian juga Bupati HL Pathul yang juga ketua DPD Partai Gerinda NTB mengucapkan terima kasih kepada Almahum H Muhdan Rum S,pdi atas dedikasi selama bertugas di dewan dan selamat kepada Muhammad Taufiq Syamsuri yang sudah mengucapkan sumpah janji yang disaksikan oleh segenap dewan, OPD, serta masyarakat Lombok Tengah. ” saya minta kepada saudara Muhammad Taufiq Syamsuri agar bisa berbaur di tempat tugas yang baru agar semua yang dihajatkan untuk kemajuan Lombok Tengah bisa kita wujudkan.” jelas Bupati. Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah itu tercantum dalam petikan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 171.2-242 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah Muhammad Taufiq Syamsuri Sisa Masa Jabatan 2019 dengan 2024. Sidang Paripurna Peresmian Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD itu dibuka oleh Ketua DPRD didampingi wakil pimpinan Dewan Loteng M. Tauhid SIP dan dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, para Anggota DPRD Lombok Tengah, Sekwan Lombok Tengah, H Suhadi Kana S,sos, para asisten, staf ahli Bupati, kepala OPD, Direksi BUMN/BUMF, toga, toma dan jajaran OPD pemda kabupaten Lombok Tengah.

BACA JUGA   Anev Sepekan Operasi Patuh Rinjani 2022, Polres Sumbawa Barat Tindak 677 Pelanggar

SK Gubernur NTB Nomor 171.2-242 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) H Muhdan Rum Spdi kepada Muhamad Taufiq Syamsuri dari Partai Gerindra dibacakan oleh Sekwan H Suhadi Kana, S,Sos.(red).

Artikel Lainnya

Back to top button