Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id– Suasana Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mendadak berubah drastis, Senin (20/7/2026), setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang segel pada ruang kerja Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini dan ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lalu Ratnawi.

Langkah lembaga antirasuah tersebut langsung menyita perhatian publik. Penyegelan dilakukan terhadap dua ruangan strategis di lingkungan Pemkab Lombok Barat dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai perkara yang sedang ditangani KPK.

Pantauan bebrapa media di Kantor Bupati Lombok Barat menunjukkan segel KPK terpasang di pintu utama ruang kerja bupati. Berbeda dengan aktivitas pemerintahan pada hari-hari biasa, lobi kantor terlihat lengang. Sejumlah staf yang biasanya berada di sekitar ruang kepala daerah tidak tampak, sementara pintu ruang kerja bupati tertutup rapat.

Pada waktu yang hampir bersamaan, tim penyidik KPK juga memasang segel di pintu ruang Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Segel tersebut menutup akses menuju ruangan yang selama ini menjadi pusat pengambilan keputusan di sektor infrastruktur daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar maupun tujuan penyegelan kedua ruangan tersebut. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga belum menyampaikan penjelasan kepada publik terkait langkah yang diambil lembaga antikorupsi tersebut.

Di lapangan beredar informasi bahwa penyegelan diduga berkaitan dengan proses penyelidikan terhadap sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Barat. Namun informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK.

Karena itu, segala informasi yang mengaitkan penyegelan dengan proyek tertentu masih bersifat spekulatif dan harus diperlakukan sebagai dugaan semata. Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka maupun konstruksi perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Beberapa wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari KPK, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan latar belakang tindakan penyegelan tersebut.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dua jabatan strategis di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Publik kini menanti penjelasan resmi KPK untuk mengetahui apakah penyegelan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan barang bukti, penyelidikan, atau tahapan hukum lainnya.

Untuk sementara, masyarakat diimbau tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi agar pemberitaan tetap berlandaskan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.(Red/Ramli Mji)