Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, dalam Rapat Paripurna DPRD NTB di Mataram, Selasa (6/10/2026).

Mataram, Mediajurnalindonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengingatkan Pemerintah Provinsi NTB mengenai terbatasnya sisa waktu pelaksanaan anggaran APBD Perubahan 2026. Dengan waktu efektif yang tersisa praktis hanya dua bulan, percepatan pelaksanaan belanja modal dan program prioritas diminta tidak mengabaikan kualitas serta azas akuntabilitas anggaran.

Peringatan tersebut disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, dalam Rapat Paripurna DPRD NTB di Mataram, Selasa (6/10/2026). Rapat tersebut membahas Laporan Banggar DPRD NTB terhadap Hasil Evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2026 dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026.

“Sisa waktu efektif pelaksanaan Perubahan APBD praktis tinggal sekitar dua bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Percepatan sangat diperlukan, namun jangan sampai kekhawatiran terhadap SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) mendorong pemerintah menghabiskan anggaran tanpa memperhatikan kualitas belanja,” tegas Sudirsah.

Berdasarkan laporan Banggar, per 30 September 2026, realisasi belanja daerah Provinsi NTB baru mencapai Rp 3,523 triliun atau 60,03 persen dari total pagu belanja sebesar Rp 5,869 triliun. Meskipun secara persentase angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, volume belanja yang belum terealisasi masih sangat besar.

Di tengah sorotan percepatan realisasi belanja secara agregat, Banggar DPRD NTB memberikan perhatian khusus pada lambatnya serapan anggaran di sektor-sektor strategis, seperti pertanian dan peternakan.

Hingga akhir September 2026, realisasi belanja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTB baru mencapai 45,69 persen. Sementara itu, realisasi belanja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tercatat sebesar 46,32 persen. Angka pencapaian kedua dinas ini berada jauh di bawah rata-rata penyerapan perangkat daerah yang berkisar 59,6 persen.

Mengingat kedua sektor ini bersentuhan langsung dengan ketahanan pangan, stabilitas harga, serta pengentasan kemiskinan warga perdesaan, Banggar mendesak Gubernur NTB untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran kepemimpinan di kedua dinas tersebut.

Selain sektor pertanian dan peternakan, serapan belanja modal gedung dan bangunan baru juga mencatatkan angka yang tergolong rendah, yakni 11,20 persen. Adapun belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi terealisasi sebesar 53 persen.

Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 5,683 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp 6,053 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp 369,617 miliar direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan.

Banggar menekankan agar keseimbangan postur anggaran ini diimbangi dengan manajemen arus kas (cash flow) yang sehat untuk menghindari risiko likuiditas pada akhir tahun. Apalagi, terdapat catatan dari Kemendagri terkait selisih belanja bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota yang harus segera diselesaikan.

Hasil evaluasi Kemendagri mencatat kebutuhan belanja bagi hasil pajak daerah mencapai Rp 830,518 miliar, sementara yang dialokasikan dalam rancangan baru Rp 803,312 miliar—meninggalkan selisih Rp 27,206 miliar yang belum terakomodasi secara penuh.

Temuan penting lain dari evaluasi Kemendagri adalah adanya ketidakcocokan data antardokumen perencanaan dan penganggaran. Tercatat terdapat 1.644 subkegiatan dalam Perubahan RKPD, sedangkan pada Perubahan KUA-PPAS dan RAPBD Perubahan membengkak menjadi 1.645 subkegiatan dengan selisih pagu anggaran mencapai Rp 50 miliar.

Terhadap inkonsistensi tersebut, DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera melakukan rekonsiliasi teknis secara menyeluruh serta menyusun matriks tindak lanjut yang terintegrasi.

Mengenai verifikasi usulan program masyarakat, Banggar menegaskan pentingnya perlakuan objektif dan teknokratis oleh setiap Perangkat Daerah.

“Setiap usulan masyarakat, baik lewat jalur DPRD maupun eksekutif, harus diverifikasi dengan standar yang sama. Parameter penilaiannya adalah kelayakan teknis dan kesesuaian dengan prioritas daerah, bukan dari saluran mana usulan tersebut disampaikan,” pungkas Sudirsah.(D)