Mataram.mediajurnalindonesia.id-Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dengan jumlah mencapai sekitar 560 ribu batang. Pengungkapan tersebut turut mencegah potensi kerugian penerimaan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp550 juta.

Komandan Lanal Mataram Kolonel Laut (P) Eko Darmawan S.T., M.Si.,dalam keterangan jumpa pers di Mako Lanal Mataram, Ahad (4/10/2026) menjelaskan, ribuan batang rokok ilegal tersebut berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan personel Lanal Mataram sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan serta jalur distribusi yang menjadi perhatian aparat.

Ditegaskan Danlanal, ribuan batang rokok ilegal yang diamankan diduga merupakan barang kena cukai hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dibawa melalui jalur laut dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menuju pelabuhan lembar, dengan menggunakan Truk Fuso Nopol.B.9024.UYU, Truk dengan Supirnya inisial H, sudah diamankan di Mako Lanal Mataram.

Eko menambahkan, Keberadaan rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dapat mengganggu tata niaga produk tembakau yang telah diatur pemerintah.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 560 ribu batang rokok. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Nilai potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp550 juta. Perhitungan tersebut berkaitan dengan potensi penerimaan negara dari cukai dan pungutan lain yang seharusnya dikenakan terhadap produk tembakau sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan Lanal Mataram menggagalkan penyelundupan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat dalam mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal. Pengawasan terhadap jalur masuk dan distribusi barang menjadi penting, terutama terhadap komoditas yang memiliki ketentuan khusus dalam peredarannya.

Selain berdampak terhadap penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menjadi perhatian karena produk tersebut umumnya beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan administratif yang ditetapkan pemerintah. Kondisi tersebut dapat menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Lanal Mataram selanjutnya melakukan penanganan terhadap barang bukti yang telah diamankan. Proses hukum dan pendalaman informasi terkait asal-usul, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat akan menjadi bagian dari tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi aparat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan barang hasil penindakan dapat ditangani sesuai prosedur serta mengungkap jaringan distribusi apabila ditemukan adanya keterkaitan dengan pihak lain.

Dengan diamankannya sekitar 560 ribu batang rokok ilegal tersebut, potensi hilangnya penerimaan negara sekitar Rp550 juta dapat ditekan. Penindakan diharapkan dapat memberikan efek pencegahan terhadap upaya penyelundupan dan peredaran rokok ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Lanal Mataram menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal akan terus dilakukan sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki. Masyarakat juga diharapkan turut berperan dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyelundupan maupun peredaran barang ilegal.

Barang bukti rokok ilegal yang telah diamankan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Aparat juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian distribusi barang tersebut dapat diketahui secara jelas.(Ftr).