Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id- Operasi Patuh Rinjani 2025 yang di gelar selama 14 hari. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sumbawa Barat berhasil menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Lantas IPTU Dany Agung Pratama S,.Trk ,.M.H.,M.Si kepada media mengatakan, bahwa selama kegiatan operasi patuh Rinjani 2025 yang dilaksanakan selama 14 hari dimulai pada 14 Juli hingga 27 Juli 2025 melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

” Tujuan Operasi Patuh Rinjani di laksanakan sebagai langkah awal dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat,” tegasnya senin (28/07/25).

IPTU Dani menyampaikan, bahwa dalam hasil ops patuh Rinjani 2025 sat lantas Polres Sumbawa Barat melakukan tilang sebanyak 477 dan 140 berupa teguran. Adapun kendaraan yang terlibat sebanyak 434 roda dua dan 43 roda empat.

” Adapun jenis pelanggaran adalah berupa warga tidak memakai helm SNI sebanyak 74 pelanggar, sedangkan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat sebanyak 395 orang dan bagi roda empat yang tidak menggunakan safety belt ada 8 orang.Kemudian terjadi kecelakaan lalulintas sebanyak 2 kejadian meninggalkan dunia 1 orang dan 1 orang luka ringan.” jelasnya

Kasat lantas IPTU Dani Agung Pratama S,.Trk,.M.H.,MSi menceritakan selama Operasi patuh rinjani 2025 ini dilaksanakan ada peningkatan dibandingkan dengan Operasi Patuh Rinjani 2024, tindakan berupa tilang yang di dominasi oleh adik pelajar.

“Menghimbau kepada masyarakat Sumbawa Barat supaya taat dan tertib berlalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan berlalu lintas baik itu roda dua maupun roda empat,dan harus melengkapi surat-surat kendaraannya,” tuturnya

Ia memberikan himbauan kepada masyarakat yang memiliki anak atau orang tua pelajar untuk tidak memberikan ijin terhadap anaknya untuk menggunakan atau memakai sepada motor ,karena para pelajar masih di bawah umur belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) agar nantinya orang tua tidak ada penyesalan di kemudian hari ketika terjadi laka lantas.(Rozak)