Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id — Wakil Ketua Fraksi PPP-PKB DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Drs. Syafruddin, menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PPP-PKB menegaskan bahwa pandangan umum tersebut memuat sorotan kritis sekaligus sikap politik fraksi terhadap penjelasan Bupati terkait Raperda usulan pemerintah daerah. Pandangan tersebut juga diharapkan menjadi referensi bagi panitia khusus (Pansus) dalam pembahasan lebih lanjut.
Pada pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dan Bank NTB Syariah, Fraksi PPP-PKB menilai penyertaan modal merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengembangan usaha, serta pelayanan publik.
Fraksi menjelaskan bahwa BUMD seperti Perumda Bariri Aneka Usaha, PT BPR NTB dan PT Bank NTB Syariah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka peluang usaha produktif bagi masyarakat.
Selain itu, penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah dinilai penting guna memperkuat struktur permodalan bank sesuai regulasi OJK sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di daerah.
Fraksi PPP-PKB juga optimistis bahwa penetapan Raperda tersebut menjadi Perda akan memberikan manfaat ekonomi maupun sosial, seperti peningkatan PAD melalui dividen dan laba BUMD, penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, hingga penyediaan layanan usaha dan jasa yang berkualitas.
Namun demikian, Fraksi PPP-PKB memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah dan Pansus agar mencermati business plan, proyeksi keuangan serta analisis risiko dari BUMD yang akan menerima penyertaan modal.
“BUMD yang diberikan penyertaan modal harus benar-benar sehat, mampu memberikan pelayanan publik, menghasilkan keuntungan, serta berkontribusi terhadap PAD dan pengembangan UMKM,” tegas Syafruddin.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PPP-PKB menilai perubahan regulasi diperlukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Fraksi mendorong agar pengelolaan aset daerah dilakukan secara modern melalui digitalisasi sistem inventarisasi barang milik daerah berbasis online, audit aset tahunan, optimalisasi aset tidak produktif, serta penguatan transparansi dan pengawasan untuk mencegah praktik korupsi.
“Digitalisasi pengelolaan aset daerah penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas,” ujar Syafruddin.
Dalam pandangannya terhadap Raperda tentang Pemenuhan Hak-Hak Anak, Fraksi PPP-PKB menegaskan bahwa pembentukan perda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Fraksi menyoroti meningkatnya kasus kekerasan, penelantaran dan eksploitasi anak yang membutuhkan langkah strategis dan terukur guna menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kabupaten Sumbawa Barat.
PPP-PKB juga merekomendasikan agar perlindungan anak dijadikan arus utama pembangunan daerah melalui dukungan anggaran yang memadai, pelibatan Forum Anak Samawa Kamutar Telu dalam perencanaan pembangunan, pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), hingga penguatan kampanye digital dan pelatihan aparat yang sensitif terhadap isu perempuan dan anak.
“Perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak tidak boleh bersifat parsial. Harus menjadi bagian penting dari pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.(zak)

Tinggalkan Balasan