Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk dibahas pada tahap selanjutnya, dengan sejumlah catatan strategis dan kritis.

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Santri Yusmulyadi, ST, dalam rapat paripurna DPRD KSB, Kamis (7/5/2026).

Empat Raperda yang mendapat perhatian Fraksi PDI Perjuangan meliputi Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Penyertaan Modal kepada PT Bank NTB Syariah, Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa penyertaan modal daerah tidak boleh sekadar menjadi transaksi keuangan, tetapi harus berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Terkait penyertaan modal kepada BUMD, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar suntikan modal kepada Perumda Barinas, PT BPR NTB Perseroda dan PT Jamkrida NTB Syariah benar-benar mampu membuka akses permodalan bagi petani, nelayan dan pedagang kecil di Kabupaten Sumbawa Barat.

“Kami tidak ingin modal ini hanya mempercantik neraca keuangan perusahaan tanpa dampak riil terhadap penurunan angka kemiskinan,” tegas Santri Yusmulyadi.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya audit independen dan transparansi pengelolaan dana daerah, mengingat penyertaan modal tersebut menggunakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah tidak ragu menghentikan atau menarik penyertaan modal dari BUMD yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomis dan justru membebani APBD.

Pada pembahasan Raperda penyertaan modal kepada PT Bank NTB Syariah, Fraksi PDI Perjuangan menilai rencana penambahan modal sebesar Rp400 miliar harus dikaji secara cermat dan tidak mengganggu belanja prioritas masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong adanya uji publik serta pelibatan masyarakat, akademisi, mahasiswa dan pelaku usaha sebelum Raperda tersebut disahkan.

Sementara itu, terhadap Raperda perubahan pengelolaan barang milik daerah, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya digitalisasi aset daerah agar tidak terjadi aset yang hilang, terlupakan atau berpindah tangan tanpa prosedur yang sah.

Mereka juga meminta aset daerah yang menganggur dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk mendukung pelaku UMKM dan fasilitas publik lainnya.

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap inisiatif Pemerintah Daerah dalam menyusun Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.

Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya penguatan perlindungan anak hingga tingkat desa, jaminan anggaran yang memadai bagi lembaga perlindungan anak, serta perlindungan anak di ruang digital dari ancaman cyberbullying dan pornografi daring.

“Menjamin masa depan anak berarti menjamin masa depan bangsa. Kami akan terus berada di barisan terdepan memperjuangkan hak-hak anak agar tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas dan berkarakter,” ujar Santri.

Di akhir pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan menerima keempat Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dengan sejumlah catatan dan masukan strategis.(Zak)