Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sumbawa Barat melalui juru bicaranya, Riyan Maulana, menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Gerindra mengapresiasi Bupati Sumbawa Barat beserta jajaran pemerintah daerah atas penjelasan terhadap empat Raperda yang dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Fraksi Gerindra menegaskan bahwa kebijakan penyertaan modal harus dilakukan secara terukur, berbasis kinerja, dan memiliki dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Fraksi Gerindra juga meminta pemerintah daerah menyampaikan rencana bisnis yang jelas terkait Perumda Bariri Aneka Usaha, khususnya pada program agribisnis sapi dan pengelolaan rumah potong hewan (RPH). Selain itu, Fraksi Gerindra menyoroti belum disampaikannya hasil audit independen, laporan keuangan lima tahun terakhir, serta dokumen rencana bisnis sebagai dasar penilaian kelayakan penambahan modal.
“Penyertaan modal jangan sampai hanya menjadi tambahan beban fiskal tanpa hasil yang terukur dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Riyan Maulana.
Pada pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah, Fraksi Gerindra menilai usulan penyertaan modal sebesar Rp400 miliar secara bertahap selama 10 tahun memerlukan kajian komprehensif dan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan lainnya.
Fraksi Gerindra juga meminta kejelasan status hukum Raperda tersebut terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank NTB Syariah agar tidak menimbulkan multitafsir dalam administrasi keuangan daerah.
Selain itu, Fraksi Gerindra mendorong pemerintah daerah memberikan penjelasan rinci mengenai proyeksi dividen, manfaat ekonomi yang akan diterima daerah, skema penyertaan modal tahunan, serta jaminan bahwa investasi tersebut tidak mengganggu program prioritas masyarakat.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Gerindra menilai pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Fraksi juga menyoroti pentingnya inventarisasi aset, optimalisasi pemanfaatan aset tidur, digitalisasi data aset, dan peningkatan pengawasan internal.
Adapun terhadap Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Fraksi Gerindra menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan hak-hak anak di Kabupaten Sumbawa Barat.
Fraksi Gerindra menilai berbagai persoalan seperti kekerasan terhadap anak, penelantaran, perkawinan anak, eksploitasi anak, penyalahgunaan narkoba, hingga kenakalan remaja masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan penanganan terpadu dan berkelanjutan.
Selain itu, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya harmonisasi Raperda tersebut dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak agar implementasinya benar-benar terintegrasi dalam program pembangunan daerah.
Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi Gerindra berharap seluruh Raperda yang dibahas dapat menghasilkan regulasi yang efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.(zak)

Tinggalkan Balasan