Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumbawa Barat memperkuat tata kelola Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) melalui Rapat Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah E-WALIDATA SIPD-RI yang diikuti pengelola data dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Gili Kenawa Lantai I Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu.

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kabupaten Sumbawa Barat, Titin Yuliana, S.STP., M.Ec.Dev, mengatakan penginputan DSSD pada aplikasi E-WALIDATA SIPD-RI tahun ini difokuskan pada data Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya menyediakan data yang akurat, terpadu, dan berkualitas.

“E-WALIDATA SIPD-RI menjadi instrumen penting untuk menghasilkan data yang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah,” kata Titin.

Menurut dia, sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) tersebut juga memperkuat tata kelola data oleh Walidata di lingkungan pemerintah daerah sehingga seluruh perangkat daerah memiliki sumber data yang seragam dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menjelaskan pelaksanaan E-WALIDATA SIPD-RI mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Dalam pengelolaannya, kata dia, data statistik sektoral melalui E-WALIDATA SIPD-RI dilaksanakan melalui empat tahapan, yakni perencanaan, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data.

Selain mendukung penyelenggaraan statistik sektoral, pengisian data pada aplikasi tersebut juga mencakup Data Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil monitoring, hingga saat ini sebanyak 739 daftar data telah diinput, sedangkan 4.085 daftar data masih belum terisi.

Karena itu, Diskominfo mendorong seluruh perangkat daerah untuk mempercepat penginputan data sesuai tugas dan kewenangan masing-masing agar data pembangunan daerah semakin lengkap dan berkualitas.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Bappeda Kabupaten Sumbawa Barat, Rusdi Arief, SE, mengatakan E-WALIDATA SIPD-RI memiliki peran strategis dalam mendukung penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Menurut Rusdi, proses penginputan data sebaiknya dimulai sejak triwulan pertama agar tersedia waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan validasi sebelum digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan.

“Perencanaan pembangunan harus diawali dengan data dasar yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga kebijakan, program, dan kegiatan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penganggaran yang tidak didukung data yang valid berpotensi menghasilkan program yang kurang tepat sasaran. Oleh sebab itu, seluruh tahapan pengelolaan data statistik sektoral melalui E-WALIDATA SIPD-RI diharapkan dapat dilaksanakan secara disiplin sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Rapat tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum koordinasi dan diskusi teknis untuk menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi operator data dalam proses penginputan maupun validasi data pada aplikasi E-WALIDATA SIPD-RI.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola data yang terintegrasi, berkualitas, dan berkelanjutan sebagai implementasi kebijakan Satu Data Indonesia dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Data statistik sektoral yang valid diharapkan menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan, penyusunan program pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.(*)