SumbawaBarat.Mediajurnalindonesia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat kembali mengumumkan pelaksanaan lelang barang rampasan negara berupa enam bidang tanah yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima dengan sistem penawaran terbuka secara daring (open bidding).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Ketua Panitia Lelang, Reyhan Dhani Pratama, S.H., M.H., Ajun Jaksa mengumumkan kedua lelang tersebut ditetapkan di Taliwang pada 5 November 2026 dan ditandatangani
Pengumuman kedua lelang barang rampasan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-1526/N.2.16/BPA/11/2026. Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Kamis, 19 November 2026, melalui portal resmi lelang pemerintah di https://lelang.go.id.
Enam bidang tanah yang dilelang merupakan barang rampasan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8005 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama terpidana Engkus Kuswoyo.
Berdasarkan rincian pengumuman, total nilai limit keenam objek lelang mencapai Rp2.195.331.000.
Adapun objek lelang tersebut terdiri atas empat bidang tanah yang berlokasi di Desa Banjar dan Desa Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang, serta dua bidang tanah di Desa Kelanir, Kecamatan Seteluk.

Berikut rincian objek lelang:
1. Tanah di Desa Banjar
– Luas 17.310 meter persegi, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 873 atas nama Engkus Kuswoyo.
– Nilai limit Rp529.394.000.
– Uang jaminan Rp79.409.100.
2. Tanah di Desa Banjar
– Luas 16.360 meter persegi, SHM Nomor 874 atas nama Engkus Kuswoyo.
– Nilai limit Rp550.340.000.
– Uang jaminan Rp75.051.000.
3. Tanah dan bangunan di Desa Banjar
– Luas tanah 14.600 meter persegi, SHM Nomor 722 atas nama Engkus Kuswoyo.
– Nilai limit Rp446.514.000.
– Uang jaminan Rp66.977.100.
4. Tanah dan bangunan di Desa Labuan Kertasari
– Luas tanah 2.880 meter persegi, SHM Nomor 524 atas nama Engkus Kuswoyo.
– Nilai limit Rp609.123.000.
– Uang jaminan Rp91.368.450.
5. Tanah di Desa Kelanir
– Luas 1.323 meter persegi, SHM Nomor 743 atas nama Terri Eja.
– Nilai limit Rp32.760.000.
– Uang jaminan Rp9.828.000.
6. Tanah di Desa Kelanir
– Luas 170 meter persegi, SHM Nomor 667 atas nama Terri Eja.
– Nilai limit Rp27.200.000.
– Uang jaminan Rp8.160.000.
Penawaran Dibuka Melalui Lelang.go.id
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, penawaran lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui aplikasi lelang internet dengan mekanisme open bidding.
Penawaran dimulai sejak objek lelang ditayangkan pada aplikasi hingga batas akhir pada Kamis, 19 November 2026 pukul 14.00 WIB atau 15.00 WITA, sesuai waktu server.
Peserta dapat mengajukan penawaran mulai dari nilai limit dan diperbolehkan melakukan penawaran berulang kali selama periode lelang masih berlangsung. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Calon peserta diwajibkan mendaftarkan diri melalui situs https://lelang.go.id, mengaktifkan akun, serta mengunggah dokumen identitas berupa KTP, NPWP, dan nomor rekening bank atas nama peserta sendiri.
Selain itu, peserta wajib menyetorkan uang jaminan sesuai dengan objek yang diminati melalui Virtual Account (VA) masing-masing peserta. Setoran harus dilakukan sekaligus dan telah efektif paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang wajib melunasi pokok lelang beserta bea lelang sebesar 2 persen melalui VA pemenang untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara. Sementara itu, uang jaminan peserta yang tidak memenangkan lelang akan dikembalikan tanpa potongan.
Peserta Diminta Memeriksa Kondisi Objek
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat juga mengingatkan calon peserta agar terlebih dahulu memeriksa kondisi fisik maupun aspek legalitas objek yang akan dilelang.
Seluruh objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). Segala konsekuensi biaya, termasuk tunggakan, biaya peralihan hak, dan biaya lainnya yang timbul atas objek lelang menjadi tanggung jawab pemenang.
Calon peserta diberikan kesempatan untuk melihat objek lelang sejak pengumuman diterbitkan hingga sebelum pelaksanaan lelang, pada hari dan jam kerja.
Adapun tempat pelaksanaan lelang ditetapkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Sumbawa, Jalan Ki Hajar Dewantara Nomor 12, Pekat, Kabupaten Sumbawa.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi KPKNL Bima di Jalan Soekarno Hatta Nomor 177, Kota Bima, melalui telepon (0374) 429493 atau Call Center DJKN di nomor (021) 5000091.
Informasi juga dapat diperoleh melalui Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Jalan Pendidikan, Telaga Bertong, Taliwang, melalui nomor 0895-3265-90933 (Saudara Robby) dan bisa dilihat di instagram Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (*)

Tinggalkan Balasan