Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id.Bupati Lombok Tengah H.Lalu Pathul Bahri S.I.P., M.A.P. hadiri acara pemusnahan barang bukti ( BB) 54 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkarcht Van Gewijsde) di Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah, Rabu (20/8/2025).

Bupati didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Praya Dr.Putri Ayu Wulandari S.H.,M.H.,Kapolres Loteng AKBP.Eko Yusmiarto S.I.K., diwakili Sat Reskrim, Dandim 1620/ Loteng Letkol Arm Karimmudin Ranggkuti, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah Dr.H.Suwardi, Kepala Rutan Praya dan Kasat Pol PP, secara serentak melakaukan pemusnahan dengan memberendel sabu sabu dicampuri air, lalu dimasukkan kedalam got memalalui pipa di halaman Kejari serta pemusnahan dengan membakar BB lainnya, termasuk tiga handpond bermerek dipotong jadi dua lalu dimasukkan kedalam tong drum yang sudah disiapkan untuk dibakar.

Kepala Kejari Praya Dr.Putri Ayu Wulandari Kepada media mejelaskan, rincian BB yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 180, 24 gram dengan rangkaian alat hisap Timbangan dan plastik klip dengan jumlah perkara 31 perkara, kedua BB perkara kekerasan seksual, berupa pakaian dalam dengan jumlah perkara 8 perkara, ketiga perkara pencurian, BB yang dimusnakahan berupa senjata tajam kunci T, dan obeng, 6 perkara.

Ditambahkan Putri sementara perkara penganiayaan dengan BB senjata tajam dan baju, sebanyak 3 perkara, dan perkara pemalsuan surat berupa dokumen-dokumen, seperti ijazah sebanyak dua perkara.

Untuk perkara pemerasan dan pengancaman BB yang dimusnahkan berupa senjata tajam dan batu satu perkara, kekerasan dalam rumah tangga BB berupa baju, sebesar 1 perkara, BB pencurian terpal satu perkara serta perkara lalu lintas berupa SIM satu perkara, dengan jumlah perkara seluruhnya 54 Perkara.

Terpisah Bupati Lombok Tengah H.Lalu Pathul Bahri kepada media menjelaskan, semua pristiwa dan perkara perkara yang terjadi, menjadi pengingat yang berharga bagi semua orang untuk tidak melawan dan melanggar hukum.

“Kita dapat mengambil pelajaran dari perkara perkara yang terjadi, termasuk pristiwa yang mencoreng lembaga pondok pesantren karena terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pimpinan pondok pesantren, pimpinan ponpes lainnya bisa mengambil pelajaran besar dari pristiwa ini untuk tidak terjerumus dalam perbutan yang dapat menyengsarakan masa depan diri sendiri dan keluarga, juga masa depan korban.” ungkap Bupati.(Ftr).