Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memperkuat pengelolaan aset daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui integrasi data pertanahan, aset daerah, dan pajak daerah.
Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat di Ruang Rapat Graha Fitrah, Taliwang, Senin (10/8/2026).
Nota kesepakatan ditandatangani Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat Muhammad Abdul Kadir Jailani.
Kerja sama tersebut menjadi landasan bagi kedua pihak untuk mempercepat sertipikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, sekaligus melakukan inventarisasi dan penelusuran aset daerah.
Selain itu, Pemkab Sumbawa Barat dan Kantor Pertanahan akan mengembangkan pertukaran serta pemanfaatan data pertanahan, aset daerah, dan pajak daerah. Integrasi tersebut juga mencakup pembangunan database berbasis spasial bidang tanah serta pemetaan Zona Nilai Tanah berbasis bidang.
Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah mengatakan integrasi data menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah. Data yang akurat dan terintegrasi diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi, mengamankan, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Menurutnya, pengelolaan data pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah juga akan memanfaatkan data peralihan hak atas tanah sebagai salah satu instrumen pendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Kesepakatan itu turut mendorong peningkatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan percepatan sertipikasi aset tanah pemerintah daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset milik Pemkab Sumbawa Barat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan.
Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat berlaku selama lima tahun hingga 2031.
Selain memperkuat tata kelola administrasi pemerintahan, kerja sama tersebut diarahkan untuk mempercepat terwujudnya data pertanahan berbasis spasial yang valid, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Integrasi data pertanahan, aset, dan pajak daerah juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam mewujudkan Kabupaten Lengkap Tahun 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat drh. Hairul, M.M., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Khusnarti, S.Pd., M.M.Inov., Kepala BPKAD H. Amir Sarifuddin, S.Pd., S.T., M.M., Kepala Dinas Perhubungan Armayadi, S.T., M.M.Inov., serta Inspektur Daerah Drs. Tajuddin.(*)

Tinggalkan Balasan