Mataram.mediajurnalindonesia.id-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus kematian NDR, seorang mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada pertengahan Mei 2026 lalu.

Rekonstruksi dilaksanakan di lokasi kejadian, sebuah rumah kos di Jalan Sakura, Gomong, Kota Mataram, Senin (03/08/2026), dengan memperagakan secara rinci rangkaian peristiwa yang diduga dilakukan tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP.,S.T.K., S.I.K., M.Si.,serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, tim penyidik Unit Jatanras, tersangka beserta kuasa hukumnya, keluarga korban, aparat kelurahan, dan masyarakat yang menyaksikan jalannya reka ulang.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan langsung seluruh rangkaian perbuatannya, sementara korban diperankan oleh pemeran pengganti. Sebanyak 44 adegan diperagakan, mulai dari tersangka memasuki area rumah kos hingga meninggalkan lokasi usai kejadian.

Kasat Reskrim menjelaskan, rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan.

“Hari ini Sat Reskrim Polresta Mataram melaksanakan rekonstruksi perkara kematian NDR di kamar kosnya. Rekonstruksi ini memperagakan 44 adegan, mulai dari tersangka membuka pintu gerbang kos, memeriksa beberapa kamar, masuk ke kamar korban, mengambil telepon genggam, mencari kunci sepeda motor, hingga memperagakan tindakan kekerasan terhadap korban,” jelas AKP I Made Dharma YP.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka diduga sempat mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Saat hendak meninggalkan lokasi, tersangka melihat sepeda motor korban terparkir di depan kamar sehingga muncul niat untuk membawanya. Untuk mencari kunci kendaraan, tersangka kembali masuk ke kamar korban melalui pintu belakang.

Saat mencari kunci, korban yang sedang tertidur terbangun setelah mendengar suara benda yang terjatuh. Korban kemudian berteriak sehingga diduga memicu tersangka melakukan tindakan kekerasan.

Menurut penyidik, pada adegan ke-17 hingga ke-23 diperagakan rangkaian tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak sebelum melarikan diri melalui pintu belakang sambil membawa sepeda motor korban.

“Korban terbangun dan sempat berhadapan dengan tersangka. Ketika korban berteriak, tersangka diduga panik lalu melakukan tindakan kekerasan hingga korban tidak bergerak,” ungkap Kasat Reskrim.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan bagian tubuh korban menggunakan kain yang dibasahi sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mataram, Agung Kunto, yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi, menilai seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meski terdapat beberapa urutan adegan yang masih perlu disempurnakan.

“Rekonstruksi berjalan dengan baik. Seluruh adegan pada prinsipnya telah sesuai dengan BAP, hanya ada beberapa urutan yang perlu disesuaikan,” ujarnya singkat.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.(Ftr).