Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Sebanyak 26 pejabat kepala desa persiapan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dilantik di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Jumat (16/10/2026). Pelantikan tersebut menjadi langkah awal operasional desa persiapan dalam upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mempersiapkan pembentukan desa definitif.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lombok Utara yang juga anggota Komisi I bidang pemerintahan, Ardianto, S.H., menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat kepala desa persiapan yang telah dilantik. Namun, ia mengingatkan bahwa para pejabat tersebut menghadapi tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan.

Menurut Ardianto, sejumlah tugas yang harus segera dipersiapkan meliputi penetapan batas wilayah, pengelolaan anggaran operasional, pembentukan struktur organisasi, pengangkatan perangkat desa, serta penyiapan fasilitas dasar dan sarana prasarana pemerintahan.

Selain itu, pejabat kepala desa persiapan perlu melakukan pendataan di berbagai sektor, mulai dari kependudukan, ekonomi, pertanahan, pendidikan, dan kesehatan hingga akses penghubung antardesa.

“Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, pejabat kepala desa persiapan diharapkan mampu berkomunikasi dengan baik, baik dengan kepala desa induk maupun masyarakat,” ujar Ardianto.

Ia menilai, komunikasi dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di desa persiapan. Dukungan bersama diperlukan agar setiap desa mampu memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai desa definitif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ardianto menjelaskan, pembentukan desa persiapan berawal dari inisiatif masyarakat. Oleh karena itu, inisiatif tersebut perlu diwujudkan melalui keterlibatan aktif warga dalam mendukung pelaksanaan tugas pejabat kepala desa persiapan.

Ia juga menegaskan bahwa perkembangan setiap desa persiapan harus dipantau melalui laporan berkala kepada pemerintah daerah. Pejabat kepala desa persiapan, kata dia, harus menyampaikan laporan progres dan perkembangan setiap enam bulan.

Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan desa persiapan dinilai tidak mampu berkembang atau tidak memenuhi persyaratan, desa tersebut dapat dikembalikan ke desa induk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami di DPRD melalui komisi terkait akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap perkembangan seluruh desa persiapan,” kata Ardianto.

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah berupaya memenuhi harapan masyarakat melalui pembentukan desa persiapan sebagai langkah mendekatkan pelayanan publik. Karena itu, masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah masing-masing.

Ardianto berharap, sinergi antara pejabat kepala desa persiapan, pemerintah desa induk, dan masyarakat dapat mempercepat pemenuhan persyaratan menuju desa definitif.

“Pemerintah daerah telah bekerja keras untuk memenuhi harapan masyarakat melalui pembentukan desa persiapan. Kini saatnya masyarakat turut mendukung melalui kerja keras bersama untuk mewujudkan desa persiapan menjadi desa definitif,” ujarnya.(D)