Gerung, Mediajurnalindonesia.id – Penggunaan gawai atau telepon seluler (HP) di lingkungan madrasah kembali menjadi perhatian serius MAN Lombok Barat. Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Surat edaran yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 tersebut mengatur penggunaan gawai di satuan pendidikan binaan Kementerian Agama. Regulasi ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial, sekaligus membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala MAN Lombok Barat, H. Kemas Burhan, S.Pd., M.Pd., menyampaikan sosialisasi dan penguatan regulasi tersebut dalam Apel Pembinaan Pagi, Rabu (23/9/2026) di halaman madrasah.

Tahun 2026 menjadi momentum bagi satuan pendidikan keagamaan untuk menata kembali pola penggunaan teknologi digital di lingkungan pendidikan.

Kementerian Agama menyebutkan bahwa pengaturan tersebut mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah serta berbagai satuan pendidikan keagamaan lainnya. Tujuan utamanya antara lain menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar dan interaksi sosial antarmurid, serta melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Bagi MAN Lombok Barat, kebijakan tersebut sekaligus menjadi penguat terhadap ikhtiar madrasah dalam membangun budaya disiplin.

Di tengah derasnya arus informasi digital, peserta didik tidak cukup hanya dibekali kemampuan menggunakan teknologi. Mereka juga perlu memiliki kemampuan memilih informasi, mengatur waktu penggunaan gawai, menjaga etika komunikasi serta memahami batas antara kebutuhan pembelajaran dan penggunaan untuk hiburan.

Inilah yang menjadi tantangan pendidikan di era digital

Kepala MAN Lombok Barat berharap seluruh unsur madrasah dapat menjalankan regulasi tersebut dengan pendekatan edukatif dan pembinaan yang berkelanjutan.

“Mari kita jadikan regulasi ini sebagai bagian dari pembinaan karakter siswa. Kita ingin anak-anak kita tetap menjadi generasi yang melek teknologi, tetapi juga memiliki disiplin, tanggung jawab dan kemampuan mengendali

kan diri. Kalau semua unsur madrasah dan orang tua bersinergi, insyaallah penerapannya akan berjalan dengan baik,” pungkas H. Kemas Burhan.

Apel pembinaan pagi pun menjadi momentum penting bagi MAN Lombok Barat untuk menyamakan persepsi. Regulasi baru tidak sekadar dibaca sebagai sebuah aturan administratif, tetapi diterjemahkan menjadi gerakan bersama untuk menciptakan lingkungan madrasah yang lebih tertib, nyaman dan mendukung proses pembelajaran.

Pada akhirnya, pembatasan penggunaan gawai bukan tentang menjauhkan peserta didik dari teknologi. Justru sebaliknya, madrasah ingin memastikan teknologi berada pada posisi yang tepat: menjadi alat yang membantu pendidikan, bukan sesuatu yang mengganggu tujuan pendidikan.

Dengan penguatan regulasi, keterlibatan wali kelas, dukungan orang tua serta kesadaran peserta didik, MAN Lombok Barat berkomitmen menjadikan penggunaan teknologi digital lebih sehat, terarah dan bertanggung jawab.(Ramli Mji)