Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempelajari program bantuan subsidi bunga pinjaman yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sejak 2022.
Program tersebut dinilai membantu masyarakat, terutama petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh akses pembiayaan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara Tresnahadi mengatakan, rombongan dari Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi NTB datang untuk mempelajari pelaksanaan program tersebut.
“Rupa-rupanya program bantuan subsidi bunga ini sudah didengar oleh Pak Gubernur, dan Pak Gubernur NTB sangat tertarik dengan program ini,” kata Tresnahadi, Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, Gubernur NTB berencana menerapkan program serupa di tingkat provinsi dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi NTB.
Kunjungan tersebut melibatkan tiga orang dari Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB. Mereka diterima Pemkab Lombok Utara bersama Asisten Ekonomi Pembangunan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Lombok Utara, Bank NTB Syariah, BPR Kayangan, BPR Bayan, serta Bappeda Lombok Utara.
Pertemuan berlangsung sekitar dua jam di ruang Asisten II Setda Lombok Utara. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Lombok Utara menjelaskan mekanisme pelaksanaan subsidi bunga, dasar hukum, hingga perkembangan program sejak pertama kali diterapkan pada 2022.
Tresnahadi menjelaskan, program tersebut memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati Lombok Utara tentang pemberian bantuan subsidi bunga pinjaman kepada UMKM.
Melalui skema tersebut, bunga pinjaman masyarakat dibayarkan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, masyarakat penerima program hanya berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman kepada lembaga perbankan.
“Karena dengan program bantuan subsidi bunga ini, masyarakat, baik itu petani, peternak, nelayan maupun UMKM, terbantu sekali. Mereka tidak perlu membayar bunga pinjaman karena bunga pinjamannya dibayarkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Tresnahadi mengatakan, Pemkab Lombok Utara telah mengalokasikan anggaran subsidi bunga setiap tahun sejak 2022.
Pada 2022, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 750 juta. Anggaran kemudian meningkat menjadi Rp 1 miliar pada 2023, Rp 1,5 miliar pada 2024, serta masing-masing Rp 1 miliar pada 2025 dan 2026.
Menurut Tresnahadi, penyaluran subsidi bunga melalui Bank NTB Syariah selama ini terealisasi 100 persen setiap tahun.
Ia juga menyebut pengembalian pokok pinjaman berjalan lancar selama hampir empat tahun pelaksanaan program, tanpa kredit macet pada penyaluran melalui Bank NTB Syariah.
“Alhamdulillah selama ini pengembalian pokok pinjaman di Bank NTB itu sangat lancar. Tidak ada kredit macet selama kurang lebih empat tahun ini,” katanya.
Tingkat realisasi tersebut, lanjut dia, menjadi salah satu indikator bahwa program subsidi bunga diminati masyarakat.
Bahkan, berdasarkan informasi dari pihak Bank NTB Syariah, jumlah masyarakat yang mengajukan pinjaman dengan skema subsidi bunga cukup banyak sehingga tidak seluruh permohonan dapat diakomodasi.
Untuk memperluas cakupan program, Bank NTB Syariah mengusulkan penambahan anggaran subsidi bunga pada tahun depan.
Tresnahadi mengatakan, pihak bank mengusulkan anggaran subsidi bunga sebesar Rp 1,5 miliar pada 2027. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan alokasi tahun 2026 yang sebesar Rp 1 miliar.
“Karena banyak sekali masyarakat yang mengajukan permohonan, tetapi tidak semuanya bisa diakomodasi karena anggaran untuk membayar subsidi bunga ini hanya Rp 1 miliar,” ujarnya.
Ia berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat mempertimbangkan tambahan anggaran tersebut sehingga jumlah masyarakat yang memperoleh manfaat program dapat ditingkatkan.
“Dengan tambahan subsidi bunga yang lebih banyak lagi, tentu lebih banyak juga masyarakat yang bisa ter-cover dengan program ini,” kata Tresnahadi.
Sementara itu, ketertarikan Pemprov NTB untuk menerapkan program serupa dinilai menjadi bentuk apresiasi terhadap Lombok Utara yang disebut sebagai salah satu daerah pelopor pelaksanaan subsidi bunga pinjaman di NTB.
Pemkab Lombok Utara berharap pengalaman penerapan program sejak 2022 dapat menjadi bahan bagi Pemprov NTB dalam merancang program serupa di tingkat provinsi.(D)

Tinggalkan Balasan