Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Lombok Utara, Jumat (21/8/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lombok Utara tersebut dipimpin Ketua DPRD Lombok Utara Agus Jasmani, didampingi Wakil Ketua I Hakamah dan Wakil Ketua II I Made Karyasa. Kegiatan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD Lombok Utara.

Dalam penyampaiannya, Kusmalahadi mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menurut dia, kemitraan antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu kunci untuk memastikan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kemitraan strategis merupakan kunci utama dalam menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Kusmalahadi.

Ia juga berharap kondisi daerah tetap aman dan kondusif sehingga aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dapat berkembang, investasi tumbuh, serta pembangunan berjalan secara berkesinambungan.

Dalam perubahan anggaran tersebut, proyeksi pendapatan daerah mengalami kenaikan dari semula Rp1,026 triliun menjadi Rp1,062 triliun. Dengan demikian, pendapatan daerah bertambah sekitar Rp35,3 miliar.

Kenaikan tersebut terutama berasal dari pendapatan transfer yang meningkat dari Rp656,87 miliar menjadi Rp692,21 miliar. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipertahankan sebesar Rp370,01 miliar atau sekitar 28,12 persen dari total pendapatan daerah.

Di sisi belanja, total belanja daerah meningkat dari Rp1,056 triliun menjadi Rp1,183 triliun atau bertambah sekitar Rp126,54 miliar.

Salah satu perubahan terbesar terjadi pada belanja modal. Alokasinya meningkat dari Rp55,01 miliar menjadi Rp89,25 miliar atau bertambah Rp34,23 miliar. Kenaikan tersebut setara dengan 38,36 persen dan diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta penambahan aset daerah.

Sementara itu, Belanja Tidak Terduga (BTT) turun dari Rp3,12 miliar menjadi Rp2,12 miliar atau berkurang Rp1 miliar. Belanja transfer juga mengalami kenaikan tipis dari Rp127,46 miliar menjadi Rp127,61 miliar atau bertambah Rp150 juta.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat cukup signifikan, dari Rp35 miliar menjadi Rp126,19 miliar atau bertambah Rp91,16 miliar. Peningkatan tersebut ditujukan untuk mendukung likuiditas anggaran. Adapun pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp5 miliar.

Kusmalahadi mengatakan penyampaian rancangan perubahan APBD tersebut menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan pendapatan dan belanja selama semester pertama 2026.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari respons terhadap dinamika pendapatan dan belanja daerah sepanjang semester pertama tahun 2026,” ujarnya.

Setelah disampaikan dalam sidang paripurna, dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Utara.

Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar sebelum perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara.(D)