
Mataram, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, meraih tiga penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan dalam tiga bidang strategis, yakni reformasi hukum, kekayaan intelektual, serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB bersama Sekretaris Daerah Provinsi NTB kepada Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T., dalam rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Rabu (19/8/2026).
Tiga penghargaan yang diraih Lombok Utara meliputi Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026, Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara, serta Peringkat I dengan Predikat AA (Istimewa) dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 tingkat Provinsi NTB.
Dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026, Lombok Utara memperoleh predikat Istimewa. Capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat aturan serta memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, penerbitan Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara menjadi salah satu capaian penting bagi pengembangan ekonomi lokal.
Sertifikat IG memberikan perlindungan hukum terhadap reputasi, kualitas, serta karakteristik khas kopi robusta yang dihasilkan di kawasan lereng Gunung Rinjani. Dengan perlindungan tersebut, kopi robusta Lombok Utara memiliki dasar hukum yang lebih kuat sekaligus peluang meningkatkan nilai tambah dan daya saing di pasar domestik maupun internasional.
Penghargaan ketiga diberikan atas pengelolaan JDIH. Pemkab Lombok Utara meraih Peringkat I dengan Predikat AA (Istimewa) dan nilai 89 dalam Pengelolaan JDIH Tahun 2025 untuk wilayah Provinsi NTB.
Capaian tersebut menunjukkan pengelolaan regulasi dan informasi hukum di Lombok Utara dinilai unggul di tingkat provinsi. Sistem JDIH juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan produk hukum daerah secara lebih mudah, transparan, dan akuntabel.
Tiga penghargaan tersebut sekaligus mencerminkan upaya Pemkab Lombok Utara dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum, melindungi potensi kekayaan intelektual daerah, serta meningkatkan keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.
Bagi pemerintah daerah, penghargaan tersebut menjadi dorongan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan serta tata kelola pemerintahan, sekaligus mengoptimalkan potensi unggulan daerah agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.(D)

Tinggalkan Balasan