Lombok Barat,Mediajurnalindonesia.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, pada Senin (20/7/2026). Penangkapan dilakukan di rumah dinas bupati sebagai bagian dari operasi penindakan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan kepada sejumlah awak media di Jakarta melalui video wawancara berdurasi 3 menit 6 detik.

“Benar, bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat,” ujar Budi Prasetyo.

Selain Bupati Lombok Barat, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain di lokasi yang berbeda. Secara keseluruhan, sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi tersebut dan selanjutnya menjalani pemeriksaan awal di Markas Komando (Mako) Brimob Lombok Barat.

Dari hasil pemeriksaan awal, tujuh orang diputuskan akan diberangkatkan ke Jakarta pada malam yang sama untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Salah satu dari tujuh orang tersebut adalah Bupati Lombok Barat.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

“Selain dari pihak ASN Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, KPK juga akan membawa pihak swasta ke Jakarta untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budi.

KPK menduga perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang oleh bupati yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengumumkan identitas lengkap seluruh pihak yang diamankan maupun menetapkan status hukum para terduga. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Perkembangan lebih lanjut, termasuk konstruksi perkara, penetapan tersangka, serta rincian barang bukti, akan disampaikan KPK melalui konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.(Red/Ramli Mji)