Lombok Barat,Mediajurnalindonesia.id– PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Lembar resmi menerapkan sistem sterilisasi kawasan pelabuhan dan penataan zonasi aktivitas di Pelabuhan Penyeberangan Lembar sebagai upaya meningkatkan keselamatan, keamanan, serta kualitas pelayanan bagi seluruh pengguna jasa penyeberangan.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari ketentuan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 tentang penyelenggaraan dan pengamanan kawasan pelabuhan. Penerapan sistem ini juga mendapat dukungan penuh dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepolisian, Pemerintah Daerah, hingga Pemerintah Desa.
General Manager ASDP Pelabuhan Lembar, Handoyo Priyanto, menegaskan bahwa sterilisasi kawasan pelabuhan bukan bertujuan membatasi aktivitas masyarakat, melainkan menciptakan lingkungan pelabuhan yang lebih aman, tertib, dan nyaman.
“Tujuan utama penerapan sistem ini adalah mewujudkan tiga aspek utama atau 3S, yaitu Safety (keselamatan), Service (pelayanan), dan Security (keamanan). Jadi bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi sebagai bentuk mitigasi risiko agar seluruh aktivitas di dalam kawasan pelabuhan berlangsung secara aman,” ujar Handoyo
Menurutnya, seluruh pengguna jasa yang akan penyeberangan wajib memiliki tiket resmi, sementara setiap orang yang bekerja atau beraktivitas di kawasan pelabuhan wajib mengikuti pertarurann dan tata tertib masuk kedalam pelabuhan salah satunya wajib memiliki identitas yang jelas berupa ID Card/Kartu Akses, rompi sesuai ketentuan, Helm Safety dan Kendaraan yang ber platform serta menggunakan Jaluar Face Recognition yang terdata oleh pihak ASDP.
“Pelabuhan merupakan objek vital nasional sehingga setiap orang yang masuk harus dapat diidentifikasi. Dengan demikian keamanan kawasan pelabuhan dapat terjaga,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan sterilisasi sebenarnya telah dipersiapkan sejak lama melalui berbagai tahapan sosialisasi dan dialog bersama seluruh stakeholder, diantarannya KSOP, BPTD, Gapasdap, INFA, operator kapal, para pedagang, porter, tokoh masyarakat, pemerintah desa, hingga unsur keamanan TNI dan Kepolisian.
Dalam skema baru tersebut, para pedagang tetap diberikan ruang untuk berusaha. Namun aktivitas perdagangan kini diatur dan ditata sesuai dengan zonasi yang ditetapkan, sehingga tidak lagi berjualan naik ke atas kapal untuk mencegah masalah keselamatan.
“Pedagang tetap bisa berjualan, tetapi berada pada zona yang telah disediakan, yaitu di Zona A2 untuk penumpang dan Zona B2 untuk kendaraan. Jadi bukan dilarang berjualan, melainkan ditata agar lebih tertib dan serta mencegah hal hal tidak diinginkan,” katanya.
Ia menegaskan evaluasi terhadap kebijakan tersebut akan dilakukan secara berkala mengingat perubahan pola aktivitas masyarakat membutuhkan proses penyesuaian.
Kepala BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Kepala Balai Transportasi Darat, Boy Nurdin menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan sterilisasi kawasan pelabuhan karena telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, seluruh simpul transportasi seperti pelabuhan, bandara, maupun terminal memiliki standar pelayanan yang menitikberatkan pada keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.
“Yang kami lakukan adalah penataan, bukan mematikan mata pencaharian masyarakat. Para pedagang tetap diberikan ruang untuk berusaha, hanya saja aktivitasnya diatur agar lebih tertib dan memberikan rasa aman kepada seluruh pengguna jasa,” jelasnya.
Ia juga berharap media dapat membantu memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan kawasan pelabuhan yang lebih profesional dan nyaman.
Polri Siap Kawal Sterilisasi 24 Jam
Sementara itu, mewakili Kapolres Lombok Barat, Kapolsek KP3 Lembar IPTU Imran menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan sterilisasi kawasan pelabuhan.
Menurutnya, proses tersebut telah melalui berbagai tahapan koordinasi dan diskusi bersama seluruh pihak, termasuk para pedagang.
“Kami sangat mendukung sterilisasi kawasan pelabuhan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh pengguna jasa. Salah satu tujuan utamanya juga untuk mencegah praktik percaloan maupun aksi premanisme di kawasan pelabuhan,” tegasnya.
Ia memastikan personel KP3 akan disiagakan selama 24 jam mengikuti jadwal operasional kapal.
“Setiap kapal datang maupun berangkat, anggota kami sudah berada di lapangan untuk memberikan pelayanan sekaligus pengamanan secara humanis kepada masyarakat,” katanya.
Dishub Lombok Barat: Penyesuaian Regulasi Hal yang Wajar
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat, Drs. M.Hendrayadi, menilai sterilisasi kawasan pelabuhan merupakan bagian dari standar pelayanan publik yang juga diterapkan di berbagai fasilitas transportasi lainnya.
Menurutnya, setiap perubahan regulasi memang memerlukan proses adaptasi di masyarakat.
“Perubahan tentu akan menimbulkan berbagai dampak. Namun apabila seluruh pihak mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan, seluruh aktivitas tetap dapat berjalan dengan baik. Kami juga siap mendukung melalui pengaturan lalu lintas di luar kawasan pelabuhan agar penataan menjadi lebih optimal,” ujarnya.
Pemerintah Desa: Pedagang Kini Lebih Tertata
Kepala Desa Lembar Selatan, H.Muhamad Saleh SPd/H.Fahrurrozi, mengaku masyarakat kini mulai memahami tujuan diterapkannya sistem sterilisasi dan zonasi setelah dilakukan sosialisasi secara intensif.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru memberikan kepastian tempat berjualan sehingga aktivitas pedagang menjadi lebih tertib.
“Alhamdulillah masyarakat sudah memahami. Sistem zonasi ini bukan untuk melarang pedagang mencari nafkah, tetapi menata agar lebih rapi, aman, nyaman, dan tidak lagi terjadi rebutan penumpang ataupun perselisihan di atas kapal,” ujarnya.
Ia berharap penataan kawasan Pelabuhan Lembar dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif, meningkatkan kenyamanan wisatawan maupun pengguna jasa penyeberangan, sekaligus memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
Dengan penerapan sterilisasi dan sistem zonasi tersebut, Pelabuhan Lembar diharapkan semakin mampu menghadirkan pelayanan penyeberangan yang profesional, aman, tertib, serta sejalan dengan standar pelayanan transportasi nasional. (Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan