Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Ruang Rapat Graha Fitrah, Kantor Bupati Sumbawa Barat, Senin (13/7/2026). Rakor tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan guna memastikan pelaksanaan Pilkades di 21 desa berjalan aman, tertib, demokratis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Barat Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov., Sekretaris Daerah drh. Hairul, M.M., Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat Herman Jayadi, S.AP., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten dan staf ahli, pimpinan perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat, H. Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa Pilkades Serentak Tahun 2026 akan dilaksanakan di 21 desa yang tersebar di delapan kecamatan dengan 52 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) tercatat sebanyak 21.826 pemilih.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai regulasi terbaru penyelenggaraan Pilkades.

Adapun jadwal pelaksanaan dimulai dengan tahapan pencalonan pada 19–27 Agustus 2026, penetapan calon kepala desa pada 19 September 2026, masa kampanye pada 19–21 Oktober 2026, dan pemungutan suara serentak pada 25 Oktober 2026. Apabila seluruh tahapan berjalan tanpa sengketa, pelantikan kepala desa terpilih direncanakan pada 21 Desember 2026.

Selain membahas tahapan penyelenggaraan, DPMD juga memaparkan peluang penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) sebagai alternatif metode pemilihan pada masa mendatang. Namun demikian, menurut Abdul Hamid, implementasi sistem tersebut masih memerlukan kajian menyeluruh terhadap kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta kesiapan desa sebagai pelaksana.

“Apabila Pemerintah Kabupaten berkeinginan menerapkan sistem e-voting, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai kesiapan daerah, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta kesiapan desa sebagai pelaksana,” ujar Abdul Hamid.

Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah menegaskan bahwa Pilkades Serentak Tahun 2026 memiliki tantangan yang lebih kompleks dibandingkan pelaksanaan sebelumnya. Karena itu, seluruh aparatur pemerintah diminta menjalankan peran secara profesional guna memastikan setiap tahapan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

“Tugas kita bukan hanya memastikan tahapan berjalan sesuai aturan, tetapi juga memastikan seluruh proses berlangsung dengan baik, aman, tertib, dan kondusif,” tegas Bupati Amar.

Ia juga mengingatkan seluruh camat, aparatur pemerintah daerah, dan perangkat terkait agar menjaga sikap netral selama proses Pilkades berlangsung. Menurutnya, pemerintah harus hadir sebagai pengawal demokrasi, bukan menjadi bagian dari kontestasi politik.

“Kita juga harus menjaga netralitas. Jangan sampai ada kesan bahwa pemerintah berpihak kepada salah satu calon. Sikap netral merupakan kunci utama agar pelaksanaan Pilkades tetap dipercaya oleh masyarakat,” katanya.

Bupati Amar juga meminta seluruh jajaran pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi konflik yang dapat muncul selama tahapan Pilkades, mulai dari persoalan data pemilih, dinamika pencalonan, hingga penyebaran informasi yang berpotensi memicu gesekan di masyarakat.

Ia menginstruksikan para camat untuk memperkuat pendekatan kewilayahan melalui komunikasi aktif dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta seluruh elemen masyarakat sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara dini sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Pada sesi diskusi, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat Herman Jayadi turut memberikan sejumlah masukan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu. Ia menilai fungsi pengawasan merupakan salah satu faktor utama keberhasilan Pilkades, termasuk pentingnya ketelitian dalam proses pemutakhiran data pemilih guna meminimalkan potensi sengketa.

“Kualitas hasil Pilkades sangat bergantung pada bagaimana proses pengawasan dilaksanakan. Oleh karena itu, seluruh pihak harus memberikan perhatian yang serius terhadap fungsi pengawasan agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, transparan, jujur, dan adil,” ujarnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai tahapan penyelenggaraan, regulasi, serta pembagian tugas dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026.

Hasil rakor selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penguatan koordinasi lintas sektor, penyusunan petunjuk teknis, pemutakhiran data pemilih, pembinaan panitia penyelenggara di tingkat desa, serta pengawasan intensif pada setiap tahapan.

Dengan sinergi seluruh pihak, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat optimistis Pilkades Serentak Tahun 2026 dapat berlangsung secara aman, damai, demokratis, transparan, serta menghasilkan kepala desa yang berkualitas dan memperoleh legitimasi penuh dari masyarakat.(*)