LUBUK LINGGAU.Mediajurnaindonesia.id- Hiburan malam kerab membawa dampak Negatif bagi para Remaja, Pemuda dan masyarakat. Adapun dampak negatif hiburan malam diantaranya.

Gangguan Kesehatan dan Kecanduan: Paparan suara bising yang terus-menerus merusak pendengaran, dan kebiasaan pulang larut malam memicu kelelahan fisik.
Selain itu, terdapat risiko ketergantungan alkohol dan zat terlarang.

Perilaku Hedonis dan Boros: Gaya hidup ini menuntut biaya yang tidak sedikit (clubbing), sehingga dapat memicu pemborosan finansial dan mengarah pada perilaku konsumtif serta hedonisme.

Penurunan Prestasi dan Produktivitas: Bagi pelajar atau pekerja, kebiasaan menghabiskan malam di diskotik membuat mereka sering membolos atau tidak fokus di siang hari.Risiko Sosial dan Kriminalitas: Tempat hiburan malam yang kurang pengawasan sering kali diidentikkan dengan tempat rawan peredaran obat-obatan terlarang dan gesekan antar pengunjung.

Selain itu juga Diskotik dan tempat hiburan malam memang kerap dijadikan lokasi peredaran dan pesta narkoba.

Lingkungan yang identik dengan hingar-bingar musik Remix yang mainkan oleh DJ, keramaian, jam operasional hingga pagi hari, serta privasi pengunjung sering dimanfaatkan oleh jaringan pengedar untuk bertransaksi dan mengonsumsi narkoba seperti ekstasi.

Beberapa alasan mengapa tempat ini rentan disalahgunakan:

Suasana: Musik keras dan lampu disco membuat aktivitas mencurigakan lebih sulit dipantau.

Stimulan: Penggunaan narkoba jenis ekstasi sering kali dicari pengunjung untuk menambah stamina dan euforia saat berdansa atau berjoget semalaman.

Modus Operandi: Transaksi sering kali melibatkan jaringan pengedar, dan oknum pengunjung.

Dalam hal ini, Pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) jangan hanya diam saja. Seharusnya secara rutin melakukan razia dan penggerebekan di tempat cafe atau tempat hiburan malam di Lubuklinggau.

Dari pantau dan investigasi awak media salah satunya Cafe MC (Melodi Cinta) yang buka tiap malam memainkan musik Remik dan DJ, Cafe MC biasanya dibuka mulai pukul 23.00 WIB. hingga pukul 04.30 WIB.

Untuk mencegah terjadi peredaran dan konsumsi narkoba pihak Kepolisian dan BNN harus segera bertindak melakukan sidak atau razia di Cafe MC . Dalam sidak tersebut pihak aparat harus melakukan pemeriksaan dan tes urin seluruh pengunjung.

Astuti selaku Ketua Relawan Prabowo (REPRO) dan bersama rekan media saat dikonfirmasi menegaskan, “Memang benar hiburan malam bisa kerab dijadikan tempat mengkonsumsi Alkohol dan Narkoba Jenis Ekstasi, sebagai mengimbangi Musik Remix yang dimainkan oleh DJ. Maka oleh karena itu untuk mencegah peredaran narkoba di Cafe MC pihak Kepolisian dan BNN Lubuklinggau harus segera bertindak melakukan Razia di Cafe MC dan melakukan pemeriksaan yang ketat dan tes urin seluruh pengunjung. jangan sampai di cafe MC di jadikan tempat pengedar dan konsumsi narkoba”. Tegas Aktivis Wanita ini (2/6/2026)

Di tempat dan waktu yang sama, Hidayat Ketua LSM KCBI juga menegaskan, bahwa semestinya APH yang ada di Kota Lubuklinggau harus menciptakan Kota Lubuklinggau bebas Narkoba dan pergaulan bebas. Pemerintah dan Aparat harus segera membentuk tim melakukan Operasi gabungan sidak ke Cafe -cafe yang ada di Lubuklinggau salah satunya Cafe MC yang sering di pertontonkan dan di Posting oleh pengunjung di Sosial Media. Jika tidak ada gebrakan dari pihak Pemerintah dan Aparat dalam waktu dekat maka kami dari gabungan Beberapa LSM dan Ormas yang tergabung di Aliansi Pemuda Peduli Lubuklinggau akan segera melakukan Aksi Unjuk rasa di Kantor Walikota, Polres dan BNN Lubuklinggau”. Ujar Ketua LSM KCBI