Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Barat menerima dan menyembelih sebanyak tiga ekor kambing DAM dari jamaah haji asal Lombok Barat yang telah menyelesaikan rangkaian ibadah haji di Makkah Al-Mukarramah. Penyembelihan hewan DAM tersebut dilaksanakan di Yayasan Pondok Pesantren Asshohwah Al-Islamiyah Bile Tepung, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu, (30/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lombok Barat, H. Suparlan, M.Pd. bersama jajarannya dan Ketua BAZNAS Lombok Barat, TGH. Muhammad Taisir Al Azhar, Lc., S.Ag., M.A.
Dalam kesempatan tersebut, H. Suparlan menjelaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan DAM di tanah air merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor S.50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran DAM.
Menurutnya, jamaah yang melaksanakan haji tamattu’ maupun haji qiran diwajibkan membayar DAM sebagai penyempurna ibadah hajinya. Selama ini pembayaran DAM umumnya dilakukan di Arab Saudi, namun pemerintah membuka ruang bagi pelaksanaannya di Indonesia (Tanah Air) melalui mekanisme yang telah diatur Pemerintah.
“Untuk jamaah haji tamattu’ dan qiran, pembayaran DAM merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah hajinya. Dalam surat edaran tersebut telah diatur nominal pembayaran DAM yang selama ini jika dilaksanakan di Tanah Suci setara dengan sekitar 720 riyal. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan kepada jamaah,” jelas Suparlan.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan DAM di tanah air bukan merupakan kewajiban yang memaksa jamaah. Setiap jamaah diberikan kebebasan untuk menentukan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
“Bagi jamaah tidak ada paksaan. Jika ingin melaksanakan penyembelihan DAM di Tanah Suci silakan, dan jika memilih di tanah air juga diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang kami lakukan adalah memberikan sosialisasi dan pendampingan,” ujarnya.
Suparlan juga menyebutkan bahwa kegiatan seremonial penyembelihan DAM seperti yang dilakukan di Lombok Barat merupakan yang pertama kali dilaksanakan secara resmi di daerah Kabupaten Lombok Barat bahkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ia juga menilai pelaksanaan DAM di Indonesia memiliki manfaat sosial dan ekonomi yang jauh lebih luas dibandingkan jika seluruhnya dilakukan di luar negeri.
Menurutnya, selain membantu masyarakat penerima manfaat, program tersebut juga berpotensi menggerakkan sektor peternakan lokal dan mendukung program peningkatan gizi masyarakat.
“Jika penyembelihan DAM dilakukan di tanah air, maka efek manfaatnya sangat besar. Bukan hanya bagi penerima daging, tetapi juga bagi para peternak yang menyiapkan hewan dam. Bayangkan jika sebagian dari hampir enam ribu jamaah haji NTB melaksanakan dam di Indonesia, maka ribuan ekor kambing harus disiapkan. Ini tentu akan menggerakkan ekonomi peternak lokal,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa distribusi daging Dam dapat diarahkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, termasuk anak-anak yang mengalami stunting.
“Daging yang dihasilkan dapat membantu meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan perhatian dari sisi pemenuhan nutrisi,” imbuhnya.
Sementara itu ditempat yang sama Ketua Baznas Lombok Barat, TGH. Muhammad Taisir Al Azhar, Lc., S.Ag., M.A.Terkait adanya perbedaan pandangan ulama mengenai syah atau tidaknya penyembelihan DAM tamattu’ dan qiran di tanah air, TGH. Muhammad Taisir menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan wilayah khilafiyah atau perbedaan pendapat yang telah lama ada di kalangan ulama.
Menurutnya, ketika pemerintah telah mengambil keputusan melalui kebijakan resmi, maka hal tersebut menjadi pedoman yang dapat diikuti demi kemaslahatan bersama.
“Karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah serta mendapat dukungan dari BAZNAS Pusat, maka sebagai warga negara kita mengikuti kebijakan tersebut. Terlepas dari adanya perbedaan pendapat ulama, selama masih dalam wilayah khilafiyah maka keputusan pemerintah dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan perbedaan yang ada,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat, tokoh agama, dan para ulama untuk tidak memperbesar perbedaan pendapat yang ada, melainkan melihat manfaat besar yang dapat dirasakan masyarakat Indonesia dari pelaksanaan DAM di tanah air.
“Selama jamaah meyakini bahwa DAM yang dilaksanakan di Indonesia syah menurut keyakinannya, maka silakan menyalurkannya melalui lembaga yang ditunjuk dan dipercaya pemerintah seperti Baznas. Namun bagi yang lebih memilih melaksanakannya di Tanah Suci juga dipersilakan. Tidak ada paksaan,” ujarnya.
TGT sapaatakrabnya juga mengapresiasi jamaah haji Lombok Barat yang telah mempercayakan penyembelihan DAM kepada BAZNAS Lombok Barat.
“Atas nama BAZNAS Lombok Barat kami mengucapkan terima kasih kepada jamaah haji yang telah mempercayakan penyembelihan damnya kepada kami. Ini merupakan bentuk kepercayaan yang sangat berarti dan menjadi langkah awal untuk memperluas manfaat ibadah Dam bagi masyarakat yang membutuhkan.in sya Allah daging Dam ini akan kami distribusikan kepada faqir miskin di berbagai wilayah di Lombok Barat termasuk di kampung tempat jamaah haji yang membayar Damnya ke Baznas agar masyarakat di sekitar tempat tinggalnya merasakan mamfaatnya,” tutupnya.
Melalui program ini, pemerintah dan BAZNAS berharap pelaksanaan DAM jamaah haji di tanah air dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat sekaligus memperkuat nilai kemaslahatan sosial yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia. (Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan