Kepala Desa Jenggala Non Aktif, Fakhruddin di dampingi Kuasa Hukum, Alpan Hadi, SH., MH saat Konferensi Pers.

Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Penonaktifan Kepala Desa Jenggala, Fakhruddin, melalui Surat Keputusan Bupati Lombok Utara tertanggal 8 Desember 2025 terus menjadi perhatian publik. Namun, di tengah beragam isu yang berkembang, sebagian masyarakat Desa Jenggala justru menyatakan sikap berbeda dengan mengapresiasi kebijakan Bupati sebagai langkah menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.

Sikap tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Fakhruddin, Alpan Hadi, SH., MH dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (20/12/2025). Ia menegaskan bahwa dukungan dan kecintaan masyarakat terhadap kliennya tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan kepala daerah.

“Penonaktifan Fakhruddin kami pahami sebagai langkah strategis kepala daerah. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan Bupati, termasuk apabila masa penonaktifan berlangsung hingga tiga bulan,” ujar Alpan.

Alpan menjelaskan, masyarakat Jenggala maupun tim kuasa hukum tidak pernah mendesak agar Fakhruddin segera diaktifkan kembali sebagai kepala desa. Meski demikian, mereka berharap proses yang berjalan dapat dilakukan secara adil, transparan, dan berimbang dengan mendengarkan keterangan semua pihak dan seluruh fakta lapangan, bukan hanya berdasarkan keterangan sepihak.

“Kami ingin didengar agar persoalan ini menjadi terang benderang. Jangan sampai terjadi disparitas perlakuan, apalagi jika kasus serupa pernah terjadi di kecamatan lain,” katanya.

Menurut Alpan, perkara yang menimpa kliennya bukanlah kejahatan luar biasa. Berdasarkan data dan fakta yang dikantonginya, kasus tersebut diduga kuat merupakan skenario penjebakan yang bertujuan menjatuhkan kliennya dari jabatannya sebagai kepala desa.

“Kami tidak asal menuduh. Ada indikasi niat yang tidak baik. Fakta reservasi hotel di lokasi yang sama menjadi salah satu hal yang patut diuji secara hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak hotel tempat kejadian bahkan merasa keberatan karena privasi tamu mereka diduga dilanggar tanpa seizin manajemen. Saat ini, pihak hotel juga tengah mempertimbangkan langkah keberatan secara resmi.

Dalam kesempatan tersebut, Alpan juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas nama kliennya kepada masyarakat Tanak Song, Desa Jenggala, serta masyarakat Lombok Utara secara luas. Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bersama, baik dari perspektif hukum nasional maupun hukum adat yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat Jenggala.

“Kita terikat oleh adat. Awik-awik gubuk harus dijaga. Ada sanksi adat, dan ada pula sanksi hukum negara,” kata Alpan.

Terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan, Alpan menyatakan pihaknya bersikap fleksibel. Namun, apabila perkara ini berlanjut ke ranah hukum, ia menegaskan kesiapannya untuk mengawal proses hingga persidangan dengan menyajikan data dan fakta yang dimiliki.

“Biarlah nanti diuji di pengadilan. Kami siap berjibaku secara terbuka dan fair,” ujarnya.

Masyarakat Desa Jenggala berharap polemik ini tidak merusak persatuan sosial dan justru menjadi momentum pembelajaran bersama, agar kehidupan bermasyarakat tetap utuh, padu, dan saling menguatkan.(Doel)