Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang I Tahun Dinas 2025, yang disampaikan oleh Ketua Gabungan Komisi, Norvie Aperiansyan, ST., MA. Pada Senin (15/12/25).
Dua Raperda dimaksud meliputi:
(1). Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular (inisiatif DPRD),
(2). Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (usulan Pemerintah Daerah).
Dalam penyampaiannya, Gabungan Komisi DPRD KSB menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah, seluruh pemangku kepentingan, serta masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan pembahasan Raperda pada Masa Sidang I Tahun Dinas 2025.
Proses pembahasan kedua Raperda telah melalui tahapan yang komprehensif, dimulai dari pembahasan di tingkat Bapemperda DPRD, harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTB, pembahasan di tingkat fraksi, pendalaman bersama perangkat daerah teknis, hingga pelaksanaan uji publik dan sosialisasi di tingkat kecamatan. Rapat Paripurna ini merupakan tahapan akhir dari seluruh mekanisme pembahasan Raperda.
Raperda Penanggulangan Penyakit Menular
Gabungan Komisi menegaskan bahwa kesehatan masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah daerah dalam pelayanan dasar. Oleh karena itu, kebijakan daerah yang terencana, terprogram, dan berkelanjutan sangat diperlukan guna memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, serta memastikan penanganan penyakit menular dapat dilakukan secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Dari hasil pembahasan, Gabungan Komisi DPRD KSB menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi, antara lain pentingnya peningkatan partisipasi masyarakat, kolaborasi lintas sektor, langkah antisipatif dalam pencegahan wabah, pembentukan tim gerak cepat, serta sosialisasi Perda secara menyeluruh kepada masyarakat.
Selain itu, Raperda ini mengalami sejumlah penyempurnaan substansi, termasuk penambahan dasar hukum Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020, penguatan ruang lingkup pengaturan, ketentuan peralihan, penyesuaian definisi, serta penambahan penjelasan untuk memperjelas norma dalam batang tubuh Perda.

Raperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2016
Terkait perubahan susunan perangkat daerah, Gabungan Komisi memandang perlu adanya penyesuaian guna meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi pelayanan publik. Peningkatan tipe Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dari Tipe C menjadi Tipe A dinilai strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat di era digital dan mendukung percepatan reformasi birokrasi.
Gabungan Komisi menekankan agar perubahan Perda ini benar-benar berorientasi pada efisiensi pemerintahan, penguatan pengawasan menara telekomunikasi, pemetaan wilayah blankspot, pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di desa dan kelurahan, penguatan keamanan informasi pemerintahan, serta optimalisasi infrastruktur data bersama dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Persetujuan Penetapan Raperda
Berdasarkan seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan, dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan persetujuan terhadap penetapan:
(1). Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, (2). Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025.(Rozak)

Tinggalkan Balasan