Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id-Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto S.I.K., klarifikasi terkait penjemputan tersangka tindak pidana penguasaan tanah tanpa seizin yang berhak atau kuasanya yang sah, sesuai mekanisme dan Prosedur Operasional Standar (SOP).
“Untuk diketahui penjemputan tersangka M.Talib warga Dusun Aik Gering Desa Presak Kecamatan Batukliang Lombok Tengah, dilakukan oleh anggota kami sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Kapolres ketika ditemui, Kamis (24/7/2925),
Eko Yusmiarto menambahkan penjemputan terduga M.Talib pada
Hari Rabu Tanggal 23 Juli 2025 dilakukan sesuai Laporan Polisi : LP/B/27/I/2025/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NTB, 13 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/51.a / II/RES.1.2./2025/Reskrim, tanggal 22 Februari 2025 serta Surat panggilan tersangka ke-1 Nomor : S.Pgl/260/IV/RES.1.2/2025/Reskrim, Tanggal 17 April 2025.Surat Panggilan tersangka ke-2 Nomor: S.Pgl/334/V/Res.1.2/2025/Reskrim, tanggal 07 Mei 2025, Surat perintah membawa tersangka : Nomor : Sp. Bawa/454/VII/RES.1.2./2025/ Reskrim, Tanggal 23 Juli 2025.
Dilakukan penjemputan terhadap M.Talub karena melakukan tindak Pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) hurup b Prp. No. 51 tahun 1960 Jo UU RI No. 1 tahun 1961 tentang penetapan semua Undang-Undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang.
“Polres Lombok Tengah lakukan penjemputan, menindaklanjuti laporan korban atas nama Saparudin alias amak sujarnan, yang tanahnya di kuasai oleh M.Thalib tanpa seizin pemilik yang Syah,” jelas Kapolres.
Kapolres mejelaskan tentang kronologis, sehingga M Thalib di jadikan tersangka dalam kasus ini,
Bahwa pada hari rabu tanggal 24 Juli 2024, sekitar jam 10.00 Wita di tanah kebun tanah milik pelapor yang berlokasi di Dusunn Aik Gering Desa Peresak Kec. Batukliang Kabupaten Loteng telah terjadi tindak pidana Pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) hurup b Prp. No. 51 tahun 1960 Jo UU RI No. 1 tahun 1961 tentang penetapan semua Undang-Undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang,
Korban atas nama Saparudin Alias Amaq Sujarman Alamat Montong Batu Dusun. Aik Gering Desa Peresak Kecamatan Batukliang Loteng, tersangka sebanyak 1 (satu) orang atas nama M.Thalib Alamat : Dsn. Aik Gering Ds. Peresak Kec. Batukliang Kab. Loteng
Adapun cara pelaku menguasai tanah milik korban adalah dengan cara selalu menjaga tanah tersebut dan menghalang halangi korban Ketika korban akan masuk dan mengerjakan tanah miliknya tersebut dan mengancam korban sehingga korban tidak bisa menguasai tanah miliknya tersebut adaupun.
Bukti kepemilikan korban atas tanah tersebut adalah (Sertipikat hak milik an. AMAQ SRIWULAN No. 372. Dan Surat jual beli tahun 2008) Dimana di tahun 2008 almarhum AMAQ SRIWULAN menjual tanah tersebut kepada korban di kuatkan dengan surat jual beli.
Kemudian dari tahun 2008 korban menguasai tanah tersebut sampai dengan AMAQ SRIWULAN, meninggal kemudian tanah tersebut di ambil paksa oleh ahli waris AMAQ SRIWULAN di tahun 2016 korban menggugat para ahli waris dan dimenangkan oleh korban di kuatkan dengan bukti berupa : (Putusan pengadilan negeri praya No. 11/Pdt.G/2016/PN.Pya, Tanggal 23 Februari 2016) (Putusan tinggi mataram, No. 152/PDT/2016/PT.MTR, Tanggal 05 Desember 2016)
(Peninjauan Kembali, No. 373 PK/PDT/2017, Tanggal 18 Juli 2017) (Berita acara eksekusi, No. 2/BA-Eks/2019/PN.Pya, Tanggal 16 September 2019) .
Pelaku tidak mengindahkan putusan dan berita acara eksekusi tersebut Akibat dari kejadian tersebut korban tidak bisa menguasai tanah tersebut dan melaporkan kejadian tersbut kepolres Lombok Tengah.
Bahwa pada Rabu, tanggal 23 Juli 2025, sekitar jam 07.00 Wita tim berangkat menuju rumahnya tersangka AN. M THALIB dengan di bekali surat perintah membawa tersangka : Nomor : Sp. Bawa/454/VII/RES.1.2./2025/ Reskrim, Tanggal 23 Juli 2025, setelah sampai di rumahnya tersangka sekitar 07.30 Wita langsung ketemu dengan tersangka M THALIB, ISTRI dan 2 orang anaknya, kemudian tim menunjukkan surat perintah membawa tersangka kepada keluarga, selanjutnya tersangka M THALIB bersedia di bawa ke polres Loteng.
“Ketika M Thalib menuju mobil, akan di bawa menuju Polres Liteng namun istrinya tersangka bernama Sairah, ikut memaksa mendampingi suaminya sehingga anggota kami membawa kedua orang tersebut.Setelah sampai dikantor tim menyerahkan kedua orang tersebut kepada penyidik, kemudian penyidik melengkapi administrasi guna akan di lakukan persidangan tindak pidana ringan di pengadilan negeri praya,”jelas Eko.
Terhadap tersangka M Thalib, ketika penyidik akan berangkat menuju pengadilan negeri Praya, istrinya M Thalib jatuh dan pingsan, sehingga penyidik membawa istrinya tersangka M Thalib ke rumah sakit umum praya dengan di dampingi 2 ( dua ) orang anaknya dan suaminya ( tersangka M.Thalib),
Setelah istrinya mendapatkan perawatan pihak rumah sakit, kemudian penyidik meminta tersangka an. M Thalib untuk ikut ke pengadilan negeri praya akan tetapi tersangka M Thalib tidak bersedia dengan alasan sakit sehingga pada saat itu juga tersangka M Thalib di rawat di rumah sakit umum praya dengan di dampingi oleh anak- anaknya, sehingga sidang tipiring di pengadilan negeri praya tidak bisa terlaksana dengan alasan tersangka M.Thalib sakit.(Ftr).
