Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id- Di Pengadilan Negeri Mataram, kasus yang melibatkan Amak Kamarudin, lebih dikenal nama Papuk Murtiah, kini menarik perhatian publik seiring dengan keputusan hakim yang dibacakan hari ini. Ahmad Dimiati Hamzar, SH, sebagai pengacara yang mendampingi Papuk Murtiah, memberikan penjelasan mengenai hasil sidang yang berkaitan dengan perampasan hak atas obyek tanah yang ada di Desa Lembar

Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 315/PIDB ini melibatkan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah yang sebelumnya dimiliki oleh Ketut Hartatih, pemilik Kafe Surya. Sidang ini telah berlangsung beberapa waktu dan menyita perhatian publik karena implikasi hukum dan sosial yang dimilikinya. Selesai dari sidang saat ditemui wartawan media ini, Hamzar mengungkapkan rasa syukurnya terhadap keputusan hakim.

“Alhamdulillah hari ini sudah ada keputusan hakim terkait sidang atas kasus penggelapan hak sebuah obyek tanah milik Ibu Ketut Hartatih yang melibatkan Amak Kamarudin alias Papuk Murtiah. Hakim sudah memberikan putusan kurungan penjara selama satu tahun empat bulan,” ungkap Hamzar. Rabu, 23 Juli 2025.

Yang seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) Menuntut terdakwa maksimal 4 th Kalau kita merujuk pada pasal 372 at 385 KUHP tetapi dalam proses jalanya persidangan jaksa penuntut umum melihat kondisi dan situasi terdakwa dari faktor usia serta cacat dalam pendengaran ( Disabilitas Rungu) sehingga jaksa penuntut umum memiliki pertimbangan yg sangat dalam dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan sangat bijak memberikan tuntutan dua tahun terhadap terdakwa

“ Kalau merujuk pada pasal 372 atau 385 KUHP sehatusnya Jaksa penuntut umum (JPU) Terdakwa dituntut 4 tahun, namun setelah ada banyak pertimbangan, tuntutan akhirnya hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan,” tambahnya.

Putusan ini memberi sedikit kelegaan bagi Hamzar dan keluarga Papuk Murtiah.
“Kami mewakili keluarga terdakwa menyampaikan ucapan terima kasih kepada JPU dan yang Mulia Hakim Ketua karena telah memberikan tuntutan dan keputusan yang cukup melegakan hati kami,” ujar Hamzar.

Sementara itu, Hakim Ketua Laily Fitria Titin Anugrahwati, S.H., M.H. memimpin persidangan ini dengan cermat, bersama Jaksa Penuntut Umum Danny Curia Novitawan, SH. Keputusan hakim ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan keadilan dan mengedepankan proses hukum yang transparan.

Kasus ini sarat akan nilai sosial, terutama dalam konteks perlindungan hak atas tanah yang sering menjadi masalah di masyarakat. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terutama atas pentingnya mematuhi hukum dan menghormati hak milik orang lain.

Dengan berjalannya proses hukum yang adil, masyarakat berharap agar praktik-praktik serupa tidak terulang di masa yang akan datang dan semua pihak dapat hidup berdampingan dengan saling menghormati hak satu sama lain. (Ramli Mji)