Sumbawa Barat. Mediajurnalindonesia.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar konferensi pers Launching Posko Kawal Hak Pilih Pada Pemilihan Serentak Nasional 2024. Bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat pada Jum’at 28 Juni 2024.
Ketua Bawaslu Sumbawa Barat melalui Koordinar Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas, Nurhidayati Arifah,S.Pd mengatakan, memasuki tahapan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat lounching Posko Kawal Hak Pilih dan melaksanakan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih selama masa tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari Instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, pada 24 Juni 2024 dan menjadi awal dari tahapan program Kawal Hak Pilih,salah satunya adalah Launching posko Pengawasan. Ini lebih detail diberi nama posko Kawal Hak Pilih yang sejatinya Bawaslu RI sudah melaksanakannya di pekanbaru Riau.” Kata Nurhidayati
Ia menjelaskan, dengan instruksi Bawaslu RI ini tentu kami Bawaslu KSB mulai dari audensi untuk Kabupaten dan mengikuti apa yang menjadi bagian dari kegiatan Bawaslu RI. Salah satunya dengan membuat posko Pengawasan Kawal Hak Pilih, dan ini merupakan langkah awal untuk menjamin proses tahapan pemutakhiran data ini dijalani dengan baik dan sesuai prosedur.
” Maka dari itu Posko Kawal Hak Pilih ini menjadi bagian dari Pengawasan Bawaslu KSB di samping jajaran panwascam juga melakukan pengawasan, kami Bawaslu KSB mengundang media karena sesuai intruksi Bawaslu RI, selain terkait Launching juga ada konferensi pers untuk kesiapan Posko Kawal Hak Pilih menuju Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.” tegasnya
Nurhidayati menuturkan, kami memberikan informasi terkait apa saja isi kerawanan pada tahapan pemutakhiran data ini, pertama adalah kerawanan penyusunan atau data pemilih khususnya mencocokkan data yaitu ketidak profesional petugas pantarlih melakukan tugas di lapangan. Ini berkaitan dengan kami melihat bagaimana mereka bekerja, profesionalitas mereka bekerja apakah sesui jadwal dan prosedur yang di berikan, apakah benar mereka petugas yang mengikuti seleksi dan dilantik, apakah mereka bekerja dilapangan menggunakan atribut rompi topi tanda pengenal dan mengantongi SK, ini yang menjadi fokus pengawasan kami.
“Mengapa demikian, karena untuk meminimalisir orang-orang yang mendatangi rumah-rumah warga ternyata mereka bukan petugas, mengapa ini kami tekankan menjadi suatu kerawanan dalam pencoklitan karena untuk menjaga data pemilih juga, jangan sampai data yang diberikan warga kepada orang yang salah yaitu orang yang bukan petugas dan data tersebut bisa disalahgunakan, maka dari itu teman-teman Panwascan dan jajaran pengawas tingkat Kelurahan dan Desa lebih kami tekankan bahwa yang paling dilihat adalah profesionalitas pantarlih dalam menjalankan tugas di lapangan.”ujarnya
Lanjutnya yang kedua, inventarisasi data pemilih hasil pengawasan. Karena Pengawas kami di tingkat Kecamatan tidak mendapatkan salinan DP4 dari PPK, maka isntruksi kami kepada mereka adalah dengan memegang DPT pemilihan terakhir. Ini bisa menjadi pegangan bagi PKD dalam hal melakukan pengawasan coklit, dan bisa menjadi sandingan data hasil pengawasan mereka.Ini menjadi upaya kami supaya teman teman pengawas dilapang punya pegangan, petugas coklut punya data dan pengawasan pun punya data.(Rozak)