Ragam Informasi
Trending

Komisi II DPRD KSB Gelar RDPU dengan Dinas Terkait Tentang Pengamanan Harga Produk Pertanian

Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas, Koperindag, dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa Barat dan dihadiri oleh Kepala Cabang Bulog Sumbawa Besar, dengan agenda pembahasan terkait pengamanan harga produk pertanian (jagung dan padi) di Kabupaten Sumbawa Barat.Pada Rabu (8/2/23).

RDPU yang dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Bapak Abidin Nasar, SP.,MP bersama ketua komisi II DPRD KSB Bapak Aheruddin beserta anggota komisi II.

BACA JUGA   Upaya Pencegahan dari Gangguan Kamtibmas Anggota Polsek Brang Rea Lakukan Pemeriksaan KRYD

Ia menjelaskan,RDPU tersebut merupakan bentuk respon Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat terhadap POTENSI terjadinya penurunan harga produk pertanian (Padi dan jagung ) yang akan mengundang perhatian pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat, terhadap permasalahan tersebut diatas Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan koordinasi dan kolaborasi Lintas Sektoral yaitu ( a). Koordinasi Internal Pemerintah (b). Koordinasi Pemerintah dengan Bulog (c). Memaksimalkan Satgas Pangan

2. Meminta komitmen Bulog untuk pengamanan harga gabah di Kabupaten Sumbawa Barat.(a). Menambah Mitra Bulog (b). Optimalisasi Fungsi Gudang Lamusung.(c). Penambahan Kapasitas Gudang lamusung

BACA JUGA   Program Jaksa Jaga Desa ,Kejari Sumbawa Barat Berikan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Kepada Desa Sapugara Bree

3. Meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait untuk :(a). Melakukan pemberdayaan Mitra Bulog, KUD dan Gapoktan. (b). Memaksimalkan Pengawasan Kerja Mitra, KUD dan Gapoktan.(c). Pendampingan Petani oleh Dinas terkait untuk memaksimalkan kwalitas produk pertanian.

4. Meminta kepada pemerintah daerah untuk memfolow UP Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 5 tahun 2022 tentang harga acuan pembelian (HAP) Jagung.(Rozak)

Artikel Lainnya

Back to top button