Ragam Informasi
Trending

H.Akhmad Salehudin SH Tidak Terima, Pemeriksaan Setempat Atas Sebagian Obyek Sengketa.

Lombok Tengah, NTB.mediajurnalindonesia.id. Kuasa Hukum Tergugat Anisah dan kawan kawan, H.Akhmad Salehudin SH, mendatangi Pengadilan Agama (PA) Praya Lombok Tengah, untuk menyampaikan keberatan dan membeberkan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Praya atas Objek Perkara 381/Pdt.G/2023/PA.Majlis Hakim tersebut melakukan PS hanya sebagian saja dan tidak secara keseluruhan,pada hari jumat (06/10/2023).

“Kami sampaikan Keberatan karena faktanya tidak full yang di PS oleh Majelis Hakim di lapangan, PS dilakukan hanya sebagian saja.,” Ungkap H. Akhmad Salehudin SH,selaku kuasa hukum Tergugat.

Dirinya juga mempertanyakan surat Rekomendasi yang dikeluarkan PA Praya, yang menjelaskan jadwal PS jam 14.00 berbeda dengan Jadwal yang ada di E-Courd yaitu jam 09.00.ungkapnya.

BACA JUGA   Satgas OMP Polresta Mataram Berikan Pengamanan Silaturahmi Bacalon Bupati Lobar Di Desa Midang

“Dengan perbedaan tersebut, H.Akhmad Salehudin mendatangi PA Praya, untuk mempertanyakan pelaksanaan PS tersebut, yang tidak sesuai dengan prosudur dan ketentuan, namun saya mendapati penjelasan, jadwalnya sudah sesuai dengan surat rekomendasi yang diterimanya yaitu pada pukul 14.00.,”jelasnya.

Ketua PA Praya Hj. Noer Aini SH. MH, didampingi Humas PA Praya,Rajabudin SH, saat menerima kedatangan Kuasa Hukum Tergugat Dan Aliansi Jurnalis (AJ) NTB menerangkan, bahwa PS itu harus secara keseluruhan dari obyek perkara, dan jika tidak secara keseluruhan disertai ada keberatan dari salah satu pihak maka harus di lakukan PS ulang.

“Kalau memang dilapangan tidak dilakukan Pemeriksaan semua ataw secara keseluruhan, nanti saya samapaikan ke majelis hakimnya, harus dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan.,”tegas Ketua PA Praya.

BACA JUGA   Forkopimcam Taliwang Bersama Masyarakat Gelar Tahlilan di Rumah Dinas Almarhum AKP MULYADI,S.Sos

Terkait surat Rekomendasi PA, Ketua dan Humas menerangkan hanya sebuah rekomendasi untuk pengukurun oleh BPN Lombok Tengah, Namun saat membaca dan mencermati isi yang tertuang dalam surat tersebut, Ketua PA mengakui ada kekeliruan bahasa tentang waktu yang berbeda di e-courd, dimana kedua surat tersebut adalah merupakan produk dari PA Praya, sehingga piha PA menyampaikan permohonan maaf.

“Atas kekeliruan ini, saya selaku Ketua PA, memohon maaf, dan apa yang menjadi harapan dari Kuasa Hukum tergugat dan rekan rekan dari AJ NTB, akan kami perhatikan,sehingga permasalahan ini, tidak akan menjadi gejolak bagi para pihak yang berperkara. “ucapnya.(Fatur/MJI).

Artikel Lainnya

Back to top button