Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-
Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan mengamankan seorang pria berinisial H (37) di Kecamatan Taliwang pada Kamis, 4 September 2025. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat, yang bermula dari informasi masyarakat (ntb.polri.go.id) .
Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 329,87 gram brutto. Tersangka H ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Telaga Baru, Kecamatan Taliwang. Setelah penggeledahan di kos, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah H di Kampung Sampir, Kecamatan Taliwang, dan menemukan barang-barang lain yang diduga terkait peredaran narkoba.
Selain sabu, barang bukti lain yang disita meliputi alat konsumsi, alat komunikasi, perlengkapan untuk menjual sabu, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.Menurut Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Ardiyatmaja, terduga H diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba di wilayah Sumbawa Barat.
Saat ini, H beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang.(Rozak)