Hukrim

Tiga Terduga Pengedar Ganja Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara

Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id– Tiga Terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, di dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara, Selasa (12/11/2024).

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba Iptu I Putu Sastrawan, SH., menerangkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Informasinya, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja di salah satu rumah makan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah,” ungkap I Putu Sastarwan.

“Mendapat informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan mendapati pelaku berinisial MSH Alias H dan pelaku berinisial RH Alias H, kemudian kami lakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkotika jenis ganja dari pelaku,” lanjutnya.

BACA JUGA   Pelaku SP Sering Pesta Narkoba disebuah Rumah,Berhasil di Ringkus Satnarkoba Polres Sumbawa Barat NTB

Dari hasil penangkapan tersebut kami kembali melakukan pengembangan dan kami menemukan pelaku berinisial PD Alias P di depan salah satu bungalow dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapati sejumlah barang bukti Ganja, hp serta sejumlah uang.

“Selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut statusnya telah kami tingkatkan ke proses Sidik dan telah kami lakukan penahanan di Rutan mako Polres Lombok Utara untuk kemudian kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA   Satnarkoba Polres Sumbawa Barat Kembali Menangkap Seorang Pemuda Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu 

Atas perbuatannya, tiga pelaku di ancam dengan pidana narkotika Golongan I tanaman jenis Ganja sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah,” tutup Kasat Res Narkoba.(Doel)

Artikel Lainnya

Back to top button