Dompu.Mediajurnalindonesia.id – Niat hati mau mengambil Paket Tramadol di salah satu Kantor Ekspedisi, seorang pemuda inisial MS (22), asal Dusun Buna Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Dompu, diciduk Tim Opsnal Polsek Woja, Minggu (23/10/2022) sekira pukul 10.20 Wita.
Rupanya barang yang dilarang edar tanpa izin resmi itu ia beli secara online sebanyak tak kurang dari 1.000 butir tramadol siap untuk dijual.
Kapolsek Woja, IPDA Zainal Arifin, S.I.P., ketika membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga oleh Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek, BRIPKA Abdul Hamid, SH,.
Awalnya, Kata Kapolsek, informasi terkait dengan adanya kedatangan paket kotak diduga berisi obat Tramadol, diperoleh dari masyarakat untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 104 papan, dengan jumlah 1040 Butir Pil Tramadol dalam bungkusan kotak,” ungkap Zainal.
Tak hanya itu, lanjutnya, anggota juga menyita 1 Buah HP merk Oppo warna biru, 1 Buah Dompet warna hitam, 1 Unit Sepeda Motor Beat Warna Putih (tanpa No. Pol), serta Uang tunai sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Woja, untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Zainal.(van)