Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id
Fakta-fakta penting yang menunjukkan potensi pelanggaran serius terhadap regulasi hutan lindung dan pertambangan, termasuk dampak ekologis dan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Adanya kegiatan tambang ilegal di Kawasan Hutan Lindung RTK.59 Kelompok Hutan Sela Lugini.Tim Gakum LHK Propinsi NTB  pada Kamis 18 September 2025 melakukan investasi berlokasi di are hulu Sungai Blok Murus,wilayah administratif Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. (15/12/25)

Tim Gakum telah mendapatkan fakta aktifitas, ia mengantongi data informasi dari keterangan masyarakat di lokasi blok murus adalah sebagai berikut : Kegiatan tambang ilegal dilaksanakan sistem terbuka menggunakan alat berat dan alat modern lain, kemudian digunakan adalah dengan kolam- kolam perendaman /perendaman skala besar, penggunaan bahan kimia berbahaya.

Tim Gakum menjelaskan, bahwa Lokasi tambang illegal berada dan beririsan /berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung dan area lokasi berada di hulu sungai, yang berpotensi menyebabkan kerusakan kawasan hutan ekosistem alam, pencemaran lingkungan alur sungai murus hulu ke hilir di Kecamatan Jereweh, serta dampak negatif bagi mahluk hidup dan masyarakat sekitar akibat penggunaan bahan kimia/ mercuri atau CN untk kolam perendaman tanambang emas illegal tersebut.

” Dari hasil telaah PETA overlay titik koordinat lokasi aktivitas kolam perendaman berada diluar kawasan hutan/SHM yang berada di alur sungai blok murus dan pengambilan material galian bebatuan mineral emas, ect. di perbukitan masuk berada dalam kawasan hutan lindung RTK.59 kelompok hutan Sela Lugini sekitar 40 s.d 50 meter.” tegasnya

Tim gakum menambahkan,pada 17 September 2025 ke area lokasi temukan adanya operasi dari alat berat sejumlah  4 unit excavator dengan jenis 3 unit Hyundai warna hitam list kuning dan  1 unit Hiyundai warna kuning list hitam.

“Alat berat beroperasi secara aktif untuk pengambilan/pengerukan materia bebatuan areal di lokasi tersebut untuk diolah dan dialihkan ke kolam-kolam perendaman yang ada di lokasi tersebut” ujarnya

Ia menuturkan, bahwa dari fakta lokasi kegiatan pertambangan illegal terdapat aktivitas masive dan terorganisir oleh kelompok orang pekerja,pengawas dan pemodal untuk kegiatan pertambangan illegal tersebut.(tim)