Mataram, Mediajurnalindonesia.id- Di balik jeruji besi, suasana berbeda terasa di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda NTB. Para tahanan Blok A dan Blok B, Rabu (5/11/2025), tampak antusias mengikuti penyuluhan hukum yang digelar Subbidsunluhkum Bidkum Polda NTB.

Kegiatan itu dimulai sekitar pukul 10.10 Wita dan berlangsung tertib serta penuh interaksi. Para anggota Bidkum membawakan materi seputar kesadaran hukum, hak dan kewajiban tahanan, serta penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menjelaskan jika kegiatan tersebut bagian dari upaya Polri, untuk memastikan setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum, tetap mendapatkan edukasi dan perlakuan sesuai aturan yang berlaku.

“Penyuluhan hukum ini penting, agar para tahanan memahami hak dan kewajibannya selama menjalani masa tahanan. Mereka tetap memiliki hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang,” ungkap Kombes Kholid.

Ia juga menambahkan jika kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, sebagai bagian dari program Polri Presisi, dalam bidang pembinaan hukum dan kesadaran masyarakat.

“Kami ingin membangun kesadaran hukum sejak dini, bahkan bagi mereka yang sedang berhadapan dengan hukum. Dengan begitu, setelah bebas nanti, mereka bisa menjadi warga yang lebih taat aturan dan produktif,” ujarnya.

Penyuluhan yang digelar di ruang tahanan itu berjalan aman, tertib, dan lancar. Para peserta terlihat aktif bertanya, terutama terkait hak-hak dasar seperti pelayanan kesehatan, kunjungan keluarga, serta tata cara menjalani pembinaan di rutan.

Dengan langkah humanis tersebut, Polda NTB menunjukkan kalau pembinaan hukum tak hanya untuk masyarakat luar, tapi juga bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum, demi menciptakan keadilan dan kesetaraan di mata hukum. (RJ)