Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id-Bertempat di Pengadilan Negeri Praya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2025, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah membacakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa M dalam perkara tindak pidana perlindungan anak yang digelar secara tertutup.

Perkara atas nama Terdakwa M telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah oleh Penyidik Polres Lombok Tengah, yang kemudian Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan Penahanan Rutan terhadap Terdakwa M bertempat di Rutan Polres Lombok Tengah, sesuai Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah nomor: PRINT-2002/N.2.11/Eoh.2/09/2025 tertanggal 25 September 2025.

Atas dasar Surat Perintah Penahanan tersebut sudah ditindak lanjuti dengan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-7) tertanggal 25 September 2025.
Bahwa terhadap perkara tersebut telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Praya sebagaimana Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor: B-5190/N.2.11/Eoh.2/09/2025 tertanggal 25 September 2025, sebagaimana Terdakwa M telah menjadi Tahanan Hakim berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor: B-5190/N.2.11/Eoh.2/09/2025 tertanggal 25 September 2025.

Jaksa melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya nomor: 213/Pid.Sus/2025/PN Praya tertanggal 25 September 2025 untuk dilakukan Penahanan Kota, yang menyatakan bahwa Terdakwa ditahan dengan Tahanan Kota sejak tanggal 25 September 2025 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2025 serta surat permohonan dari Pengadilan Negeri Praya Nomor: 1571/KPN.W25-U6/HK2.1/IX/2025 tertanggal 25 September 2025 perihal pemasangan Alat Pengawas Elektronik (APE) dengan alasan Terdakwa mengidap penyakit jantung (hipertensi emergensi) dan tampak kelainan pada EKG.

Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan Terdakwa M telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

Atas perbuatan Terdakwa M, Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa M sebagai berikut:
Pidana penjara selama 14 (empat belas tahun);
Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan kurungan;
Membayar biaya restitusi kepada Anak Korban sebesar Rp73.507.000,00 (tujuh puluh tiga juta lima ratus tujuh ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan LPSK RI dan apabila tidak melakukan pembayaran restitusi maka harta kekayaan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk dijual lelang dan hasilnya digunakan untuk pembayaran restitusi, subsidair 6 (enam) bulan kurungan,
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 06 November 2025 dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa dan penasihat hukumnya;

Tuntutan ini diajukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak sebagai korban tindak pidana seksual, dan kami mengajak Masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, serta kami menghimbau kepada Masyarakat terutama orang tua untuk dapat selalu mengawasi terhadap setiap pergaulan dan interaksi sosial anak sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual terhadap anak. Adapun untuk korban kekerasan atau ancaman kekerasan seksual kami juga menghimbau untuk jangan takut dan segan melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap tindakan kekerasan seksual baik yang dilihatnya ataupun dialaminya sendiri.( Ftr).