Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat atas kesempatan yang diberikan untuk memaparkan penjelasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam sidang dewan. Senin (4/5/26).
Keempat Raperda tersebut meliputi penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyertaan modal kepada PT Bank NTB Syariah, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa penguatan BUMD menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Optimalisasi peran BUMD diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, serta membuka peluang usaha baru yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Pemerintah daerah, lanjutnya, telah melakukan penyertaan modal pada sejumlah BUMD seperti Perumda Bariri Aneka Usaha dan PT BPR NTB (Perseroda). Melalui Raperda ini, pemerintah kembali mengusulkan penambahan modal guna memperkuat kelembagaan, meningkatkan daya saing, dan mengoptimalkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, dalam mendukung program prioritas daerah, Perumda Bariri Aneka Usaha diarahkan untuk mempercepat program agribisnis sapi, termasuk pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) dan penggemukan sapi melalui kerja sama investasi. Sementara itu, PT Jamkrida NTB Syariah akan berperan dalam mendukung pembiayaan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Terkait penyertaan modal kepada PT Bank NTB Syariah, Bupati mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025 pemerintah daerah telah merealisasikan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar.

Namun, melihat prospek positif dan kebutuhan penguatan permodalan, pemerintah mengusulkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp400 miliar yang akan direalisasikan secara bertahap dalam jangka waktu 10 tahun.
“Penambahan ini diharapkan mampu memperkuat kelembagaan Bank NTB Syariah, memperluas layanan, serta meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum, tertib administrasi, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah.
Di sisi lain, Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak. Bupati menekankan bahwa masih terdapat berbagai tantangan dalam pemenuhan hak anak, seperti kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berupaya menghadirkan sistem perlindungan anak yang komprehensif dan berkelanjutan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kabupaten Sumbawa Barat,” tutup Bupati.
Sidang dewan berlangsung dengan penuh perhatian dari para anggota DPRD, sebagai bagian dari proses pembahasan menuju penetapan kebijakan daerah yang lebih responsif dan berkelanjutan.(Zak)

Tinggalkan Balasan