Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Diskominfo Kabupaten Lombok Utara mengajak stop dan hindari judi online.
Judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk yang serius, di antaranya:
1. Kerugian Finansial
Judi online seringkali menyebabkan kerugian besar yang dapat merusak kondisi ekonomi keluarga dan terjebak pinjaman online.
2. Gangguan Mental dan Emosional
Ketergantungan pada judi online dapat memicu stres, kecemasan, bahkan depresi hingga memicu tindakan kriminal dan/ atau membahayakan orang lain.
3. Kerusakan Hubungan Sosial
Judi online dapat merusak hubungan keluarga dan pertemanan akibat konflik yang ditimbulkan.
4. Tindakan Hukum
Judi online adalah tindakan ilegal di Indonesia, dan pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
5. Kecanduan
Menimbulkan depresi akibat kecanduan judi online hingga meningkatkan resiko bunuh diri.
6. Privasi
Pelanggaran Privasi dan tersebarnya data pribadi.
Ancaman Jerat Hukum
– Pasal 303 bis KUHP
Pemain judi terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10 juta.
– UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Distributor/pemberi akses judi daring terancam penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 milyar.
Jika ada indikasi seperti di atas, Silahkan menghubungi Kanal Aduan di:
-https://aduankonten.id/
-Twitter @aduanPPI
-https://layanan.kominfo.go.id/