Daerah

Dua Desa Persiapan di KLU Jalani Verifikasi Faktual, Murkemuning dan Panca Buana Jadi yang Pertama

Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id– Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai melakukan verifikasi faktual terhadap 26 desa persiapan yang mengajukan pemekaran. Desa Murkemuning dan Panca Buana, dua desa hasil pemekaran dari Desa Sokong, mendapat giliran pertama dalam proses ini.

Verifikasi faktual dilakukan di Kantor Desa Sokong, Kamis (15/5/2025), dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT, bersama tim verifikator kabupaten.

Kepala Desa Sokong, Sutiadi, menyampaikan bahwa usulan pemekaran muncul karena luasnya wilayah Desa Sokong yang memiliki 19 dusun dan jumlah penduduk yang cukup besar.

“Keberadaan desa baru ini diharapkan bisa mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pemerataan pembangunan,” kata Sutiadi.

BACA JUGA   HMS Memberikan Beasiswa Kepada 13 Pelajar SMKN 1 Plampang Kabupaten Sumbawa

Ia juga berharap proses pemekaran Desa Murkemuning dan Panca Buana bisa berjalan lancar hingga resmi menjadi desa definitif.

Kepala Dinas P2KBPMD KLU, Malasiswadi, menjelaskan bahwa sejak 2022, terdapat 26 desa persiapan yang telah mengajukan pemekaran. Proses ini menjadi perhatian serius Pemda KLU, khususnya dalam program kerja 99 hari Bupati dan Wakil Bupati.

“Saat ini kita berada di tahap ketujuh dari total 14 tahapan yang harus dilalui. Kami berharap seluruh desa persiapan memenuhi syarat untuk dimekarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wabup Kusmalahadi menambahkan bahwa dari 27 proposal yang masuk, 26 di antaranya sudah dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

BACA JUGA   Dalam Waktu Seminggu HMS Menanam 57.750 Batang Pohon Mangrove di Pulau Sumbawa

“Dari Desa Sokong sendiri ada dua calon desa persiapan, yaitu Murkemuning dan Panca Buana,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa proses pemekaran desa harus berangkat dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelayanan publik dan mendorong partisipasi warga dalam pembangunan.

“Sekarang kita masuk tahapan verifikasi faktual oleh tim kabupaten. Mudah-mudahan berjalan tanpa kendala agar bisa lanjut ke tahap berikutnya,” harapnya.

Kusmalahadi juga mengingatkan bahwa dengan dibukanya kembali moratorium pemekaran desa, kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Semua proses diverifikasi secara bersamaan. Harapannya, semua desa yang mengajukan pemekaran bisa menjadi desa definitif secara serentak,” tutupnya.(Doel)

Artikel Lainnya

Back to top button