Lombok Tengah,NTB.Mediajurnalindonesia.id – Satuan Lalulintas Polres Lombok Tengah Mempersembahkan penghargaan kepada masyarakat kabupaten Lombok tengah berupa pemberian SIM, baik pembuatan baru atau perpanjangan kepada masyarakat dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara Ke-76 tahun 2022.
Pemberian SIM diperuntukkan bagi masyarakat Lombok Tengah yang lahir pada tanggal 01 juli, kegiatan ini sudah dibuka dari tanggal 18 Juni sampai dengan 01 Juli 2022 pada setiap hari kerja, bertempat di Satpas SIM Polres Lombok Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kasatlantas Polres Lombok Tengah AKP Putu Gede Caka PR, SIK pada Jumat 01/06/2022.
“Pemberian SIM tersebut untuk pembayaran PNBP di sponsori oleh Bank BRI selaku mitra kerja dari satuan lalulintas Polres Lombok Tengah” jelas Kasat Lantas.
AKP Putu Gede Caka juga menyampaikan bahwa dalam pemberian SIM tersebut diperuntukkan bagi semua warga masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang sudah mempunyai KTP yang tanggal kelahirannya bertepatan dengan hari Bhayangkara tanggal 01 Juli, dengan memenuhi persyaratan yaitu menunjukkan KTP dan KK asli, menunjukkan SIM sebelumnya bagi yang akan memperpanjang, menunjukkan surat kesehatan dan hasil Fisikologi serta lulus ujian teori dan praktek mengendarai kendaraan.
Adapun jumlah penerima penghargaan berupa pelayanan SIM baru di Polres Lombok Tengah tersebut sebanyak 12 Orang.
Persembahan penghargaan kepada masyarakat kabupaten Lombok tengah berupa SIM tersebut merupakan salah satu cara untuk menyemarakkan hari Bhayangkara yang ke-76 pada tahun 2022 dan sebagai bentuk penghargaan dan pelayanan Polri kepada masyarakat.
Masyarakat yang mendapatkan penghargaan SIM itu merasa senang dan berterimakasih kepada Polri khususnya polres Lombok Tengah. “berbagi itu indah” ungkap Kasat Lantas.
Hal tersebut juga dilakukan sebagai bentuk sosialisasi serta edukasi secara tidak langsung kepada masyarakat agar lebih sadar, taat dan tertib dalam berlalu lintas karena memiliki SIM merupakan syarat bagi seluruh warga masyarakat dalam beraktifitas mengendarai/mengemudi kendaraan di jalan raya. Tutup Kasat Lantas.(red)