Sumbawa Barat, Mediajurnalindonesia.id – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat P2KBP3A KSB, Kamis (16/4/2026).

Rakor tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas P2KBP3A H. I Made Budi Artha, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Kominfo Dedy Damhudy, SP., M.Si., serta Kepala bidang dan operator masing- masing OPD yang termasuk dalam gugus tugas KLA. perwakilan dari sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Bapeda, Bakesbangpoldagri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Dukcapil, Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia ( APSAI ), Kemenag, Diskominfo, dinas Sosial, Dinas perhubungan, DPMD, serta Dinas Arsip dan Perpustakaan.

Kepala Dinas P2KBP3A melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ermawati, SKM., M.M.Kes., menjelaskan bahwa Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang mengintegrasikan komitmen pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menjamin pemenuhan hak serta perlindungan khusus anak.

“KLA memastikan pembangunan yang berkelanjutan, aman, dan ramah anak melalui kebijakan, program, serta sarana prasarana yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” ujarnya.

Ermawati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah menetapkan pembentukan Tim Gugus Tugas KLA periode 2025–2026 melalui Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 100.3.3.2.607 Tahun 2025 tertanggal 17 April 2025. Langkah ini menjadi strategi penting dalam mewujudkan daerah yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak secara terpadu dan berkelanjutan.

Dalam struktur tersebut, Bupati Sumbawa Barat bertindak sebagai pengarah, Wakil Bupati sebagai penanggung jawab, serta Sekretaris Daerah drh. Hairul Jibril, M.M. sebagai ketua. Ia didampingi oleh Asisten Administrasi Umum dan Kepala Bappeda sebagai wakil ketua, sementara sekretaris dijabat oleh Kepala Dinas P2KBP3A.

Gugus tugas ini juga diperkuat oleh Bidang Penguatan Kelembagaan yang dikoordinatori oleh Bappeda, serta melibatkan unsur DP2KBP3A dan Bagian Hukum Setda. Selain itu, tim dibagi ke dalam enam klaster utama sebagai fokus pemenuhan indikator KLA, yaitu:

1).Klaster Hak Sipil dan Kebebasan dikoordinatori oleh Dinas Dukcapil, melibatkan Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Sosial, Forum Anak, Lembaga Perlindungan Anak, dan Dinas Kominfo.

2).Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif dikoordinatori oleh Dinas Sosial, dengan melibatkan Kementerian Agama, Pengadilan Agama Taliwang, Dinas Kesehatan, Dukcapil, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, serta media massa.

3).Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan dipimpin oleh Dinas Kesehatan dengan anggota dari Dinas Sosial, DP2KBP3A, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Disparpora, Bagian Kesra, dan Kementerian Agama.

4).Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni
dikoordinatori oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Disparpora, HIMPAUDI, DPMPTSP, serta unsur pendidikan lainnya.

5).Klaster Perlindungan Khusus dikoordinatori oleh Badan Kesbangpol, dengan anggota dari BNN, RSUD Asy-Syifa, BPBD, Satpol PP, Dinas Sosial, DP2KBP3A, serta lembaga perlindungan anak.
Kecamatan/Kelurahan/Desa Layak Anak dikoordinatori oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan melibatkan seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Sumbawa Barat.

Adapun tujuan diadakannya Rakor gugus tugas KLA ini antara lain untuk mengevaluasi capaian indikator KLA tahun sebelumnya serta melakukan sinkronisasi data untuk pengisian aplikasi penilaian KLA tingkat Nasional Tahun 2026.

Lebih lanjut disampaikan bahwa melalui Rakor Gugus Tugas ini diharapkan semua OPD yang tergabung dalam gugus tugas KLA ini dapat melakukan evaluasi mandiri, melengkapi eviden, serta memperkuat inovasi program yang mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak.

Rakor ini juga menjadi wadah diskusi dan pemetaan kendala yang dihadapi di lapangan, termasuk penguatan kelembagaan Gugus Tugas KLA, optimalisasi peran forum anak, serta peningkatan layanan perlindungan anak yang responsif dan terintegrasi.

Di akhir kegiatan, disepakati langkah-langkah strategis percepatan, di antaranya peningkatan koordinasi lintas sektor, pemenuhan data dan dokumen pendukung dari masing masing kluster KLA , serta komitmen bersama untuk memenuhi seluruh indikator KLA sesuai dengan standar penilaian nasional.

Dengan terselenggaranya Rakor ini, diharapkan Kabupaten dapat meningkatkan capaian predikat KLA yang sebelumnya Madya menjadi Nindya serta mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.(Rozak)